MOMENTUM, Cot Girek--Ribuan pekerja beserta keluarganya di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6, Aceh, menghadapi tekanan ekonomi akibat aksi okupasi dan penjarahan yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan. Selain menurunkan pendapatan pekerja, kondisi tersebut juga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut pihak perusahaan, aksi okupasi dan penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat. Persoalan tersebut muncul seiring proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang akan berakhir.
Aksi yang berlangsung sejak September 2025 itu disebut berdampak langsung terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarganya yang selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas perkebunan.
Penjarahan tandan buah segar (TBS) tidak hanya mengurangi hasil panen perusahaan, tetapi juga memengaruhi pendapatan para pekerja yang selama ini bergantung pada tingkat produksi kebun.
Rusli Cut Ali, salah seorang pekerja kebun, mengaku kondisi tersebut memberikan dampak berat bagi keluarganya.
"Dulu insentif panen yang kami sebut premi menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan. Sejak akhir tahun lalu kami sudah tidak mendapatkannya lagi," ujar Rusli kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, hilangnya premi sangat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga pekerja.
"Anak-anak tetap harus sekolah, kebutuhan rumah tangga tetap berjalan, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap masalah ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal," katanya.
Bagi pekerja PTPN, premi merupakan komponen penting pendapatan selain gaji pokok. Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi yang biasanya diterima ikut berkurang bahkan hilang sama sekali.
Region Head PTPN IV Regional 6 Yudi Cahyadi mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk pengamanan aset dan proses perpanjangan HGU.
"Upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan ke kepolisian juga sudah berulang kali kami sampaikan. Kami juga telah mengadu kepada pemerintah dan DPR. Proses perpanjangan HGU pun sudah ditempuh sesuai aturan. Namun aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek masih terus berlangsung," ujarnya.
Yudi mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami para pekerja dan masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor perkebunan sawit.
"Kami sangat prihatin. Kami berharap tidak terjadi konflik sosial antara para pekerja yang telah lama tinggal dan bekerja di Cot Girek dengan kelompok yang melakukan okupasi dan penjarahan tersebut," katanya.
Ia berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dinilai telah berdampak signifikan terhadap pekerja sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara.
Menurut Yudi, luas areal yang diokupasi mencapai sekitar 3.200 hektare. Akibatnya, perusahaan kehilangan produksi dengan nilai kerugian yang terus bertambah.
"Hingga awal Juni 2026, kerugian akibat kehilangan produksi mencapai Rp62,6 miliar. Angka itu belum termasuk kerusakan tanaman yang nilainya hampir Rp1 miliar," jelasnya.
Karena itu, pihak perusahaan meminta dukungan seluruh pihak untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
"Semakin banyak hasil panen yang hilang, semakin besar kerugian negara dan semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas perkebunan," ujarnya.
Yudi menambahkan, manajemen PTPN akan terus berupaya mempertahankan aset negara sekaligus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan perkebunan.
"Kebijakan manajemen akan selalu sejalan dengan harapan pekerja dan masyarakat, yakni penyelesaian persoalan ini tanpa konflik fisik. Kami ingin kebun kembali aman, produksi kembali normal, dan negara tidak terus menanggung kerugian. Di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, ada hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas," tutupnya.(*)
Editor: Harian Momentum
