MOMENTUM, Jakarta -- Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa dan perkara hukum kini mendapat perhatian serius pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kejaksaan Agung RI menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemulihan aset, mengembalikan hak korban, sekaligus mengoptimalkan penyelamatan kerugian negara dari berbagai kasus pertanahan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.
"Perjanjian kerja sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal," kata Iljas.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan.
Selain itu, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah.
Iljas menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala persoalan administrasi pertanahan.
"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah strategis mengingat persoalan pertanahan sering kali melibatkan berbagai aspek hukum yang kompleks.
Menurut Kuntadi, banyak sengketa tanah yang tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga kerap digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatan.
"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," katanya.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama ikut mendampingi Dirjen PSKP dalam agenda tersebut.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan sengketa dan konflik pertanahan sekaligus mempercepat pemulihan aset yang menjadi hak korban maupun negara. (**)
Editor: Harian Momentum
