MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, WA, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (15/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, pemeriksaan terhadap WA merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Heri.
Menurut Heri, WA memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan kerugian negara dan kemungkinan adanya perbuatan lain yang masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
"Kita akan tanyakan ke beliau, apakah hal-hal terkait kerugian negara, mungkin juga tindakan lain yang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani. Itu akan ditanyakan sama beliau. Apakah beliau mengakui atau tidak. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Heri menjelaskan, usai pemeriksaan tersangka, penyidik masih akan melanjutkan proses pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta meminta keterangan ahli sebelum berkas perkara disinkronkan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Setelah pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian sinkronkan, baru kita akan korelasikan dengan JPU," katanya.
Polda Lampung berharap penyidikan perkara tersebut dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum.
"Mudah-mudahan segera lengkap, segera mendapatkan kepastian hukum," pungkas Heri.(*)
Editor: Muhammad Furqon
