Pelajar Dibegal Saat Hendak Sekolah, Korban Ditembak dan Motornya Dibawa Kabur

img
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dan tersangka (inset). Foto: Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara menjadi korban pembegalan saat hendak berangkat sekolah. 

Korban ditembak dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Buminabung, tepatnya di Dusun Pagardewa, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban diketahui bernama Aldi, warga Desa Bumi Nabung. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru menuju sekolah.

Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Pelaku kemudian melemparkan bongkahan batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya.

Pelaku selanjutnya berusaha mengambil kunci sepeda motor. Namun, korban melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan kendaraannya.

Pelaku kemudian memukul kedua sisi pelipis korban menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol. Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menembak korban di bagian perut sebelah kiri.

Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga yang melintas menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas akibat kehilangan banyak darah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bonglai untuk mendapat pertolongan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani.

Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang ditaksir senilai sekitar Rp3,5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan petugas memperoleh informasi bahwa R berada di sebuah mes belakang lapak sawit di Kecamatan Waytuba, Kabupaten WaykKanan.

Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara kemudian bergerak ke lokasi tersebut pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tim yang dipimpin Ipda Andi melakukan penggerebekan dan mengamankan R. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga berkaitan dengan aksi pembegalan tersebut. Polisi juga mengamankan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu selongsong.

Kapolres mengatakan R merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan catatan kepolisian, R diduga terlibat dalam 13 kasus curas di sejumlah lokasi di Lampung Utara pada 2017 hingga 2018.

Sejumlah kendaraan roda dua disebut pernah menjadi sasaran dalam aksi tersebut, di antaranya Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza, dan Honda CBR.

“Berdasarkan catatan kepolisian, R diduga terlibat dalam 13 TKP curas di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara,” kata Raswidiati saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.

Dalam kasus pembegalan terhadap pelajar tersebut, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos