Tim Khusus 9 Jaksa Penyidik Kasus Mantan Jampidsus

img
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus tersebut dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani pengembangan perkara.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, komposisi tim sengaja diisi oleh jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk yang pernah bertugas di KPK.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.

Ia menyebut sejumlah anggota tim di antaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara PT ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.

"Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, maka seluruh tindakan yang bersifat penyidikan kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan Polri dan KPK dalam proses penyidikan. KPK akan menjalankan fungsi supervisi, sementara Komisi III DPR turut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.

"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," ujarnya.

Terkait status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menegaskan status tersebut tidak gugur. Namun, penyidik Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima.

"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya," katanya.

Daftar sembilan jaksa dalam tim penyidik khusus:

1. Agus Salim

2. Muhibuddin

3. Chatarina Girsang

4. Riyono

5. Agus Sahat

6. Irene Putrie

7. Renaldi

8. Zet Tadung Allo

9. Hari Wibowo. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos