MOMENTUM, Bandarlampung--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial H di Bandarlampung, Senin (20/7/2026). H diduga terlibat dalam penyebaran propaganda radikalisme dan terorisme melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, H merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan terduga pelaku berinisial AR yang ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada hari yang sama.
"Satu orang berinisial H di Bandar Lampung ditangkap. Kasus yang sama dengan Ciamis," kata Mayndra kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Mayndra, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, H diduga berperan dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, hingga penghasutan melalui berbagai platform media sosial.
Penyidik juga menemukan sejumlah materi digital yang diduga berisi narasi radikalisme dan terorisme, termasuk konten yang melegitimasi tindakan kekerasan.
"Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ujarnya.
Saat ini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap H untuk mendalami peran yang bersangkutan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus di Bandarlampung merupakan bagian dari pengembangan penangkapan AR di Ciamis, Jawa Barat. AR juga diduga melakukan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial dengan menyebarkan konten bermuatan radikalisme dan terorisme.
Densus 88 mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme di ruang digital. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mayndra.(*)
Editor: Muhammad Furqon
