MOMENTUM, Bandarlampung – Dua pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berganti dalam satu hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi Kepala Kejati dan Wakil Kepala Kejati sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dipromosikan menjadi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi Taufan Zakaria, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Lampung Teuku Rahmatsyah mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Jabatan Wakajati Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Tjakra Suyana Ekaputra yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Maluku Utara.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, tertanggal 22 Juli 2026.
Selain pergantian Kajati dan Wakajati Lampung, keputusan tersebut juga mencakup rotasi sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Lampung sebagai bagian dari mutasi 29 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI.
Selama memimpin Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya kasus tindak pidana korupsi. Promosi ke Kejaksaan Agung menandai berakhirnya masa tugasnya di Lampung sekaligus membuka estafet kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa Lampung.
Kepemimpinan Kejati Lampung kini dilanjutkan Taufan Zakaria bersama Tjakra Suyana Ekaputra sebagai Wakil Kepala Kejati. Keduanya diharapkan melanjutkan penanganan perkara, pengawasan, serta penguatan kinerja Kejaksaan di Provinsi Lampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
