ASN Dilarang “Ngegrab” pada Jam Kerja

img
Bupati Pringsewu Sujadi menjadi inspektur upacara mingguan di halaman kantor pemkab setempat .

Harianmomentum.com--Bupati Pringsewu Sujadi tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi ganda saat jam kerja.

 

Larangan tersebut menyusul  informasi adanya sejumlah ASN di lingkup pemkab setempat yang merangkap profesi sebagai pengemudi taksi online (grab car) pada saat jam kerja kantor.

"Saya pernah merima laporan ada PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu yang ngegrab pada jam kerja kantor. Mulai sekarang jangan lagi lakukan itu. Boleh mencari tambahan rejeki, tetapi harus selesai jam kerja kantor," tegas Sujadi saat menjadi inspektur apel rutin mingguan di halaman kantor pemkab setempat, Senin ( 5/2).

Menurut bupati, ASN adalah sebagai pelayan masyarakat dan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, disiplin dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, harus menjadi komitmen setiap ASN.

Bupati juga mengingatkan, agar seluruh ASN berperan aktif menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 9 Kabupaten Pringsewu, 3 April mendatang. 

 

“Momentum peringatan HUT ke-9 Kabupaten Pringsewu harus dijadikan evaluasi untuk peningkatan kualitas kinerja seluruh ASN,” pintanya. (lis)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos