Harianmomentum.com--Bupati
Pringsewu Sujadi tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi ganda
saat jam kerja.
Larangan tersebut menyusul informasi adanya
sejumlah ASN di lingkup pemkab setempat yang merangkap profesi sebagai
pengemudi taksi online (grab car) pada saat jam kerja kantor.
"Saya pernah merima laporan ada PNS di
lingkungan Pemkab Pringsewu yang ngegrab pada jam kerja kantor. Mulai sekarang
jangan lagi lakukan itu. Boleh mencari tambahan rejeki, tetapi harus selesai
jam kerja kantor," tegas Sujadi saat menjadi inspektur apel rutin mingguan
di halaman kantor pemkab setempat, Senin ( 5/2).
Menurut bupati, ASN adalah sebagai pelayan masyarakat dan harus mampu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, disiplin dalam pelaksanaan
tugas dan kewajiban, harus menjadi komitmen setiap ASN.
Bupati juga mengingatkan, agar seluruh ASN berperan aktif menyukseskan
rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 9 Kabupaten Pringsewu,
3 April mendatang.
“Momentum peringatan HUT ke-9 Kabupaten Pringsewu harus dijadikan evaluasi
untuk peningkatan kualitas kinerja seluruh ASN,” pintanya. (lis)
Editor: Harian Momentum