MOMENTUM, Pringsewu — Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menjelaskan secara terbuka pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang selama ini iurannya dibiayai APBD.
Desakan itu disampaikan menyusul keluhan masyarakat yang mengaku tiba-tiba tidak dapat menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan saat membutuhkan layanan medis.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, meminta Pemkab menjelaskan secara rinci kebijakan tersebut, termasuk jumlah peserta yang terdampak, alasan pemutusan, serta waktu pelaksanaannya.
“Pemda harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Berapa jumlah peserta yang terdampak, apa penyebab pemutusannya, sejak kapan dilakukan, dan yang paling penting bagaimana solusi pemerintah terhadap masyarakat yang kehilangan kepesertaan tersebut,” kata Agus, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan anggaran, tetapi menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Agus khawatir warga baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan.
Karena itu, Komisi IV meminta Pemkab segera memverifikasi dan mendata ulang warga yang terdampak. Pendataan, kata dia, perlu memprioritaskan warga miskin, lanjut usia, serta pasien yang menjalani pengobatan rutin.
“Kalau memang ada keterbatasan kemampuan APBD atau perubahan kebijakan pembiayaan, sampaikan secara jujur kepada masyarakat. Namun, pemerintah juga harus menyiapkan solusi agar tidak terjadi kekosongan jaminan kesehatan,” ujarnya.
DPRD Pringsewu juga berencana memanggil Pemkab dan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan, jumlah peserta yang kepesertaannya dihentikan, serta skema penanganan bagi warga terdampak.
Agus menegaskan masyarakat tidak boleh dirugikan akibat persoalan administrasi maupun penyesuaian anggaran daerah.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Pelayanan kesehatan harus mudah, adil, dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
