Jaksa Ungkap Aliran PI 10 Persen, Ada Mantan Pejabat DPRD

img
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung— Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap sejumlah aliran dana kepada berbagai pihak.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menguraikan dugaan penggunaan dan aliran dana PI 10 persen, termasuk kepada jajaran internal PT LEB, unsur DPRD Lampung, sejumlah badan usaha, serta pihak lainnya.

JPU menyebut, dana tersebut antara lain mengalir kepada tiga pejabat PT LEB yang sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Direktur Utama PT LEB MHE disebut memperoleh sekitar Rp4,1 miliar. Kemudian Direktur Operasional PT LEB BK sekitar Rp3,31 miliar dan Komisaris PT LEB HW sekitar Rp2,77 miliar.

Selain jajaran internal perusahaan, dakwaan juga menyebut adanya pemberian uang kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung.

Anggota DPRD Lampung RK disebut menerima Rp50 juta. Sedangkan saat menjabat Ketua DPRD Lampung, MG disebut menerima Rp15 juta.

Nama sejumlah pimpinan DPRD lainnya juga disebut dalam dakwaan terkait pemberian uang yang bersumber dari dana PI 10 persen. Namun, rincian penerimaan masing-masing belum seluruhnya diuraikan dalam bagian dakwaan yang dibacakan.

Aliran Dana Ratusan Miliar

Dakwaan juga menguraikan aliran dana dalam jumlah jauh lebih besar yang disebut diterima atau dikelola sejumlah badan usaha.

JPU menyebut PT Lampung Jasa Utama (LJU) menerima atau mengelola sekitar Rp195,98 miliar. Kemudian Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur sekitar Rp18,88 miliar, PT LEB sekitar Rp35,81 miliar, serta PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai dana yang dalam dakwaan disebut diterima atau dikelola pihak-pihak terkait. Jumlah itu tidak serta-merta berarti seluruhnya dinikmati secara pribadi oleh pengurus atau pihak yang disebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Arinal memerintahkan agar dana PI tetap berada di PT LEB, meskipun RUPST 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah rapat umum pemegang saham tersebut.

Jaksa juga mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar menjadi laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.

Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut pengelolaan dana perusahaan.

JPU juga menguraikan dugaan pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung yang bersumber dari dana PI 10 persen.

Dugaan Intervensi Jabatan

Bagian lain dalam dakwaan menyinggung dugaan intervensi Arinal dalam pengisian jabatan di PT LEB.

JPU mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan BK, yang disebut sebagai adik iparnya, untuk menduduki posisi Direksi PT LEB. Padahal, hasil asesmen disebut tidak merekomendasikan yang bersangkutan untuk posisi tersebut.

Arinal juga didakwa menunjuk HW sebagai komisaris PT LEB setelah Prihatono Ganefo Zain diberhentikan.

Rangkaian perbuatan tersebut, menurut dakwaan JPU, berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen, penggunaan dana perusahaan, pemberian kepada unsur legislatif, hingga pengisian jabatan di tubuh perusahaan.

Negara Rugi Rp268,76 Miliar

Pada akhirnya, JPU menyatakan rangkaian perbuatan Arinal bersama MHE, BK, dan HW mengakibatkan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp268.760.385.500.

JPU juga menguraikan sejumlah ketentuan yang dinilai dilanggar, antara lain aturan mengenai keuangan negara, pemerintahan daerah, perseroan terbatas, badan usaha milik daerah, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta ketentuan Kementerian ESDM terkait penawaran PI 10 persen.

Arinal didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi dan aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam dakwaannya, JPU menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos