MOMENTUM, Gunungsugih--DPRD Lampung Tengah meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah untuk menandatangani SK Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan 2026.
DPRD menilai pengesahan anggaran perubahan semakin mendesak karena sejumlah kebutuhan, termasuk pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu dan program PBI Jaminan Kesehatan, menunggu kepastian anggaran.
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah yang juga Ketua Komisi IV, Meri Andriani, mengatakan proses pembahasan anggaran perubahan harus segera dilanjutkan karena waktu pengesahan semakin terbatas.
Menurutnya, hingga Selasa (22/9/2026), SK KUA Perubahan 2026 belum ditandatangani Plt Bupati Lampung Tengah.
"Semoga ada perubahan, tapi SK KUA belum ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah. Hari ini kita tunggu Pak Plt Bupati tanda tangan, waktu sudah mepet banget," kata Meri saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/9/2026).
Meri mengatakan DPRD menerima sejumlah keluhan masyarakat yang berkaitan dengan program dan kebutuhan anggaran pemerintah daerah. Di antaranya pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang disebut belum diterima sejak Juli hingga September 2026 serta keberlanjutan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
"Kalau tidak jemput bola dan gerak cepat, kita kasihan kepada guru PPPK paruh waktu yang tertunggak gajinya selama tiga bulan. PBI BPJS Kesehatan terancam tidak ada dan banyak sekali kalau anggaran perubahan tahun 2026 tidak ada," ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD berharap tahapan pengesahan APBD Perubahan 2026 dapat segera berjalan. Berdasarkan target yang disampaikan, anggaran perubahan harus disahkan paling lambat 30 September 2026.
Karena itu, DPRD memberikan batas waktu kepada Plt Bupati Lampung Tengah untuk menandatangani SK KUA Perubahan pada Selasa (22/9/2026).
"Kalau hari ini Plt Bupati Lampung Tengah tidak tanda tangan, kita DPRD bergerak semua," tegas Meri.
DPRD menilai percepatan diperlukan agar pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan 2026 tidak melewati batas waktu dan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada anggaran perubahan dapat segera ditindaklanjuti.(*)
Editor: Muhammad Furqon
