MOMENTUM, Bandar Lampung--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menetapkan target tegas bahwa dari 28 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, sebanyak 15 Raperda diprioritaskan selesai paling lambat pada 25 November 2026.
Penetapan tenggat waktu ini bertujuan agar proses harmonisasi serta pengesahan produk hukum tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Keputusan penting tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat, setelah Rapat Paripurna mengesahkan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2027, Senin (28-9-2026).
Dengan adanya batas waktu yang jelas, peraturan-peraturan penting ini diharapkan sudah siap untuk diberlakukan pada awal tahun 2027 demi mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.
Hanifal menjelaskan bahwa tanggal 25 November 2026 merupakan batas akhir mutlak untuk penyelesaian pembahasan tingkat pertama.
"Kita harus selesai sebelum tanggal tersebut, berkas langsung disiapkan untuk harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum," tegasnya.
Berbagai bidang strategis masuk ke dalam daftar 15 Raperda prioritas, salah satunya adalah pengaturan mengenai Kawasan Wisata Terpadu yang mencakup wilayah Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Pesawaran.
Selain sektor pariwisata, disiapkan pula peraturan di bidang kelautan dan perikanan untuk menggali potensi sumber daya laut secara berkelanjutan, serta rancangan tentang Pertambangan Rakyat agar kegiatan tambang berjalan tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Rancangan strategis lainnya mencakup Hilirisasi Singkong untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian dan kesejahteraan petani, serta peraturan terkait Pajak Daerah, Penguatan Koperasi, dan sektor Pendidikan guna menyelaraskan mutu layanan di Lampung.
Sementara itu, sisa dari total 28 Raperda, yakni sebanyak 13 rancangan lainnya, akan dilanjutkan pembahasannya secara bertahap sepanjang tahun 2027 agar kualitas produk hukum tetap terjaga secara mendalam dan teliti.(**)
Editor: Agus Setyawan
