KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang hingga Tiga Mobil

img
Para tersangka kasus korupsi dana bencana di BNBP. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

“Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Lokasi yang digeledah meliputi rumah, perkantoran, dan tempat lainnya, termasuk Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang digeledah pada Kamis (15/10/2026).

Budi mengatakan, barang-barang yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Penyidik selanjutnya akan menganalisis barang bukti tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menjelaskan keterkaitannya dengan perkara.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” ujarnya.

Lima Tersangka Ditahan

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan BNPB. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama hingga 2 November 2026.

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau jabatan seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Pengadaan Capai Rp148 Miliar

Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, pengadaan yang diduga bermasalah berlangsung selama 2024–2026 melalui mekanisme penunjukan langsung. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 senilai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 mencapai Rp50 miliar.

Menurut penyidikan KPK, dana pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

KPK menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan barang bukti yang disita dari delapan lokasi dengan dugaan korupsi pengadaan DSP kebencanaan BNPB.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos