MOMENTUM, Tanggamus — Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memasuki tahap lanjutan. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil penilaian administrasi dan rekam jejak peserta untuk lima jabatan strategis.
Pengumuman bernomor 07/PANSEL-SELTER/TGMS/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 itu memuat nama peserta yang memenuhi syarat (MS), nilai, dan peringkat pada setiap jabatan yang dilamar.
Lima jabatan tersebut adalah Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Mahrizan Alrizkie, menegaskan bahwa hasil tersebut belum menentukan pejabat yang akan terpilih. Peserta yang memenuhi syarat administrasi masih harus mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
“Perlu dipahami bahwa ini baru hasil tahap administrasi, bukan hasil akhir. Peserta yang lolos masih harus mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Mahrizan.
Empat Peserta Lolos Seleksi Sekwan
Untuk jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, empat peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni Angga Widarma, Evi Yunianty, Joni Fatriansyah, dan Sonny Yoga Perdana.
Berdasarkan pengumuman Pansel, Angga Widarma, Evi Yunianty, dan Joni Fatriansyah masing-masing memperoleh nilai 75,00 dengan peringkat I sebagaimana tercantum dalam dokumen. Sementara itu, Sonny Yoga Perdana memperoleh nilai 68,75 dengan peringkat II.
Empat Peserta Lolos Seleksi Kadis PUPR
Pada seleksi Kepala Dinas PUPR, peserta yang memenuhi syarat adalah Dwi Nopiyanto, Victory Hasan, Tonny Saputra, dan Ali Imron.
Dwi Nopiyanto dan Victory Hasan masing-masing memperoleh nilai 68,75 dengan peringkat I. Tonny Saputra meraih nilai 56,25 dengan peringkat II, sedangkan Ali Imron memperoleh nilai 50,00 dengan peringkat III.
Empat Peserta Lolos Seleksi Kadis PMD
Empat peserta yang memenuhi syarat administrasi untuk jabatan Kepala Dinas PMD adalah Edwin Ayah, Herimansyah, Rakhman Husin, dan Syarif Zulkarnain.
Keempatnya masing-masing memperoleh nilai 81,25 dan tercatat pada peringkat I dalam pengumuman hasil penilaian rekam jejak administrasi.
Suryadi Raih Nilai Tertinggi Seleksi Kadis Perkebunan dan Peternakan
Untuk jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, peserta yang memenuhi syarat adalah Suryadi, Dwi Nopiyanto, Tonny Saputra, dan Robbi Zidni.
Suryadi meraih nilai tertinggi, yakni 81,25 dengan peringkat I. Dwi Nopiyanto berada di peringkat II dengan nilai 68,75, disusul Tonny Saputra dengan nilai 56,25 pada peringkat III. Robbi Zidni memperoleh nilai 50,00 dengan peringkat IV.
Empat Peserta Lolos Seleksi Kasatpol PP
Sementara itu, empat peserta yang memenuhi syarat untuk jabatan Kepala Satpol PP adalah Nashur AS, Yusmanto Agung, Aguslan, dan Sujono.
Nashur AS memperoleh nilai 62,50 dengan peringkat I, diikuti Yusmanto Agung dengan nilai 56,25 pada peringkat II. Aguslan dan Sujono masing-masing meraih nilai 50,00 dengan peringkat III.
Uji Kompetensi Digelar 21–23 Oktober
Mahrizan menjelaskan, nilai dari setiap tahapan seleksi akan digabungkan untuk menentukan calon yang direkomendasikan kepada Bupati Tanggamus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nilai dari setiap tahap akan digabungkan untuk menentukan calon yang direkomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal Pansel, penjelasan kepada peserta dilaksanakan Selasa (20/10/2026), pukul 16.00 WIB hingga selesai di Hotel Horison, Bandarlampung.
Selanjutnya, uji kompetensi oleh tim asesor dijadwalkan Rabu (21/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB di UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKD Provinsi Lampung. Tahapan berikutnya berlangsung Kamis hingga Jumat (22–23/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB di Hotel Horison, Bandarlampung.
Panitia mewajibkan peserta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan. Peserta juga dilarang membawa alat komunikasi atau telepon genggam ke ruang tes serta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi saat mengikuti uji kompetensi di UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKD Provinsi Lampung.
Peserta yang terlambat tidak mendapat tambahan waktu. Sementara peserta yang tidak hadir dinyatakan mengundurkan diri atau gugur sesuai ketentuan panitia.
Mahrizan mengatakan, BKPSDM bersama Pansel berkomitmen menjaga proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan profesional dengan menerapkan ketentuan yang sama kepada seluruh peserta.
“Kami mohon masyarakat merujuk pada pengumuman resmi Pemkab Tanggamus agar tidak terjadi salah paham,” katanya.
Seleksi selanjutnya akan berlanjut ke tahap penilaian kompetensi sebelum proses penentuan calon yang direkomendasikan kepada Bupati Tanggamus untuk mengisi lima jabatan tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
