Polres Ungkap Penyelundupan Empat Kilogram Sabu-Sabu di Bakauheni

img
Ekspose kasus pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sabu asal Aceh di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Boby

Harianmomentum.com--Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Area Pelabuhan Penyebrangan Bakuheni, Minggu (11/02) sekira pukul 15.30 WIB.


Sabu tersebut dibawa oleh Abdul Rahman dan Muhammad Husen menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga (B 2877 TOF) yang dibawa dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta.


Kapolres AKBP Mohamad Syarhan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan oleh petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, ditemukan empat bungkus plastik besar bermerek Guanyinwang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu.


"Sabu dengan berat sekitar 4 kilogram tersebut, disimpan dalam bungkus plastik merek Guanyinwang warna kuning yang berada di beklading belakang bagian kendaraan," kata Syarhan saat Press Release di Mapolres Lamsel, Senin (19/02).


Syarhan melanjutkan, kedua tersangka diperintahkan oleh Ismail Ibrahim (DPO) yang berada di Aceh Utara, Aceh, dengan upah sebesar Rp60 juta, untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Dadang di Jakarta.


"Tersangka Abdul Rahman mengaku sudah 3 kali, yang pertama 1 Kg diantar ke Palembang dengan upah Rp20 juta, yang ke 2 diantar ke Tangerang dengan upah Rp45 juta," lanjutnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 4 Kg sabu, mobil Suzuki Ertiga, 3 buah Hp merek Samsung, sudah diamankan di Mapolres Lamsel.


"Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo psal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos