Harianmomentum.com--Sehubungan
dengan kebocoran dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dan meminta BPKP,
BPK dan KPK untuk segera memeriksa dan mengawasi secara ketat pada daerah-daerah
yang sedang melangsungkan Pilkada Serentak 2018.
Hal ini disampaikan oleh
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs Syarifuddin MM kepada
Pers di Jakarta, seperi dilansir Rabu (21/2).
“Pembangunan
infrastruktur tidak boleh berhenti karena Pilkada, karena tugas pemerintah
adalah mempercepat pembangunan infrastruktur. Kebocoran dana SMI segera kami
koordinasikan dan minta BPKP, BPK dan KPK untuk turun tangan mengawasi lebih
ketat lagi. Agar dana pinjaman pada SMI digunakan sesuai dengan peruntukan infrastruktur,”
tegas menanggapi temuan kebocoran dana pinjaman SMI di Provinsi Lampung
beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa
Kemendagri dan Kemenkeu bertugas menopang agenda pemerintah pusat untuk
meratakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan diseluruh Indonesia. Agenda
tersebut hanya bisa dilakukan apabila infrastruktur tersedia secara merata
diseluruh Indonesia, SMI dibentuk untuk menyediakan pinjaman bagi pembiayaan
pembangunan Infrastruktur di semua daerah.
“Kalau ada kebocoran
karena ada pilkada, maka itu adalah perilaku individu yang harus segera
ditindak. Tidak mungkin karena Pilkada, kita menghentikan atau pending agenda
percepatan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam
setiap program pemerintah masih ada perilaku individual yang mengambil
keuntungan pribadi dan merugikan negara. Kementerian Dalam Negeri tentu kaget
dan tidak bisa menerima jika APBN dan APBD khususnya pinjaman SMI dipakai untuk
kepentingan kampanye politik petahana yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.
“Kami memang perlu
segera evaluasi semua ajuan pinjaman dari daerah-daerah tersebut untuk mencegah
jangan sampai ada kebocoran untuk kepentingan Pilkada. Ini penyimpangan, tidak
bisa ditolerir,” tegasnya.
Moratorium
Sebelumnya dilaporkan, bukan hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) yang berurusan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sehingga berujung penjara KPK bagi Bupati Mustafa. Namun, Gubernur Ridho Ficardo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga ternyata sempat mengajukan pinjaman dana pada BUMN Pendanaan Infrastruktur itu.
Agar dana SMI tidak disalahgunakan
ada baiknya dilakukan moratorium terhadap semua pinjaman kepala daerah yang
akan maju lagi dalam Pilkada 2018. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Koordinator
Indonesia Corruption Watch ( ICW), Ade Irawan di Jakarta, Selasa (20/2).
“Belajar dari kasus
Lampung Tengah, ada baiknya pemerintah pusat cq Kementerian Keuangan dan
Kementerian PUPR segera melakukan moratorium terhadap pinjaman para kepala
daerah ke SMI, agar keuangan negara tidak bocor. Karena kemungkinan sebagian
besar dana SMI dipakai untuk Pilkada,” ujarnya,
Menurutnya,
penyelenggara Pilkada 2018 harus segera mengusulkan kepada Kementerian BUMN dan
Kementerian Keuangan agar melakukan moratorium terhadap semua peminjaman yang
dilakukan oleh petahana kepala yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.
“Ini sama seperti usul
yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada kepada Kemenpan RB (Kementerian
pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi-red) agar dibuat
peraturan yang menegaskan sanksi pada PNS yang tidak netral dan terlibat dalam
kampanye. Kemenpan RB sudah membuat aturan dan sanksi,” jelasnya.
Sementara itu,
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri
sedang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
sekitar Rp600 milyar dengan alasan untuk memperbaiki 6 ruas jalan di Provinsi
Lampung.
Sebelumnya, Plt. Sekda
Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, kepada pers seusai rapat paripurna di
gedung DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda Tentang Pinjaman Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung, Senin(12/2) lalu, mengatakan, pinjaman daerah
tersebut merupakan satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka
membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Provinsi Lampung.
Hamartoni menambahkan,
ada enam ruas jalan yang akan diperbaiki pada tahun ini yaitu di daerah Pesawaran,
Pringsewu, Mesuji serta Bandarlampung.
Dikatakan Hamartoni,
untuk mempercepat akselerasi pembangunan tersebut diperlukan support dana di
luar APBD Provinsi Lampung melalui pinjaman dana, karena itu pihaknya
mengajukan Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk
dibahas DPRD Provinsi Lampung sebagai dasar hukum pengajuan pinjaman tersebut.
Terkait besaran dana
yang akan di pinjam, dijelaskan Hamartoni, Pemprov Lampung akan melakukan
pinjaman kurang lebih Rp600 miliar kepada PT SMI.
"Pinjaman daerah
ini salah satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka pembangunan
infrastruktur di Provinsi Lampung, ada 6 ruas yang jalan yang kita harus kita
lakukan di 2018 ini, untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastrukur ini,
kita perlu support dana di luar APBD melalui pinjaman daerah SMI, besarannya
kurang lebih Rp600 milyar" Ujar Hamartoni Ahadis.
Untuk diketahui, enam ruas jalan yang katanya akan diperbaiki
Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2018 yaitu, ruas jalan simpang
Korpri-Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong
sepanjang 25.871 meter, ruas jalan Bangun Rejo-Wates 21.212 meter, ruas jalan
Prinsewu-Pardasuka sepanjang 12.797 meter, Simpang Pematang-Brabasan sepanjang
8.992 meter dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter. (red)
Editor: Harian Momentum