Bocor, Kemendagri Minta KPK Periksa Pinjaman PT SMI di Daerah Pilkada 2018

img
Presiden Joko Widodo saat peresmian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung, beberapa waktu lalu./ist

Harianmomentum.com--Sehubungan dengan kebocoran dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dan meminta BPKP, BPK dan KPK untuk segera memeriksa dan mengawasi secara ketat pada daerah-daerah yang sedang melangsungkan Pilkada Serentak 2018.

 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs Syarifuddin MM kepada Pers di Jakarta, seperi dilansir Rabu (21/2).

 

“Pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti karena Pilkada, karena tugas pemerintah adalah mempercepat pembangunan infrastruktur. Kebocoran dana SMI segera kami koordinasikan dan minta BPKP, BPK dan KPK untuk turun tangan mengawasi lebih ketat lagi. Agar dana pinjaman pada SMI digunakan sesuai dengan peruntukan infrastruktur,” tegas menanggapi temuan kebocoran dana pinjaman SMI di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

 

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri dan Kemenkeu bertugas menopang agenda pemerintah pusat untuk meratakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan diseluruh Indonesia. Agenda tersebut hanya bisa dilakukan apabila infrastruktur tersedia secara merata diseluruh Indonesia, SMI dibentuk untuk menyediakan pinjaman bagi pembiayaan pembangunan Infrastruktur di semua daerah.

 

“Kalau ada kebocoran karena ada pilkada, maka itu adalah perilaku individu yang harus segera ditindak. Tidak mungkin karena Pilkada, kita menghentikan atau pending agenda percepatan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

 

Ia mengakui bahwa dalam setiap program pemerintah masih ada perilaku individual yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan negara. Kementerian Dalam Negeri tentu kaget dan tidak bisa menerima jika APBN dan APBD khususnya pinjaman SMI dipakai untuk kepentingan kampanye politik petahana yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.

 

“Kami memang perlu segera evaluasi semua ajuan pinjaman dari daerah-daerah tersebut untuk mencegah jangan sampai ada kebocoran untuk kepentingan Pilkada. Ini penyimpangan, tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

 

Moratorium

 

Sebelumnya dilaporkan, bukan hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) yang berurusan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sehingga berujung penjara KPK bagi Bupati Mustafa. Namun, Gubernur Ridho Ficardo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga ternyata sempat mengajukan pinjaman dana pada BUMN Pendanaan Infrastruktur itu.


Agar dana SMI tidak disalahgunakan ada baiknya dilakukan moratorium terhadap semua pinjaman kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW), Ade Irawan di Jakarta, Selasa (20/2).

 

“Belajar dari kasus Lampung Tengah, ada baiknya pemerintah pusat cq Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR segera melakukan moratorium terhadap pinjaman para kepala daerah ke SMI, agar keuangan negara tidak bocor. Karena kemungkinan sebagian besar dana SMI dipakai untuk Pilkada,” ujarnya,

 

Menurutnya, penyelenggara Pilkada 2018 harus segera mengusulkan kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar melakukan moratorium terhadap semua peminjaman yang dilakukan oleh petahana kepala yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.

 

“Ini sama seperti usul yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada kepada Kemenpan RB (Kementerian pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi-red) agar dibuat peraturan yang menegaskan sanksi pada PNS yang tidak netral dan terlibat dalam kampanye. Kemenpan RB sudah membuat aturan dan sanksi,” jelasnya.

 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri  sedang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp600 milyar dengan alasan untuk memperbaiki 6 ruas jalan di Provinsi Lampung.

 

Sebelumnya, Plt. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, kepada pers seusai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin(12/2) lalu, mengatakan, pinjaman daerah tersebut merupakan satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Provinsi Lampung.

 

Hamartoni menambahkan, ada enam ruas jalan yang akan diperbaiki pada tahun ini yaitu di daerah Pesawaran, Pringsewu, Mesuji serta Bandarlampung.

 

Dikatakan Hamartoni, untuk mempercepat akselerasi pembangunan tersebut diperlukan support dana di luar APBD Provinsi Lampung melalui pinjaman dana, karena itu pihaknya mengajukan Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas DPRD Provinsi Lampung sebagai dasar hukum pengajuan pinjaman tersebut.

 

Terkait besaran dana yang akan di pinjam, dijelaskan Hamartoni, Pemprov Lampung akan melakukan pinjaman kurang lebih Rp600 miliar kepada PT SMI.

 

"Pinjaman daerah ini salah satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, ada 6 ruas yang jalan yang kita harus kita lakukan di 2018 ini, untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastrukur ini, kita perlu support dana di luar APBD melalui pinjaman daerah SMI, besarannya kurang lebih Rp600 milyar" Ujar Hamartoni Ahadis.

 

Untuk diketahui,  enam ruas jalan yang katanya akan diperbaiki Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2018 yaitu, ruas jalan simpang Korpri-Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong sepanjang 25.871 meter, ruas jalan Bangun Rejo-Wates 21.212 meter, ruas jalan Prinsewu-Pardasuka sepanjang 12.797 meter, Simpang Pematang-Brabasan sepanjang 8.992 meter dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos