Polisi Tangkap 10 Tersangka, Amankan 16 Sepeda Motor

img
Sepeda motor barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus sepuluh tersangka dari sembilan kasus tindak pidana kejahatan, mulai dari kekerasan, penggelapan hingga pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).


Sembilan kasus yang diungkap sejak Januari hingga Februari 2018 tersebut yakni tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus penggelapan dan satu kasus pemalsuan STNK.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Boby Merpaung mengatakan, penangkapan tersebut dari berbagai kasus kriminal diwilayah Lampung.


“Ini dari kasus pencurian motor, pencurian mobil, penggelapan mobil, pembuatan STNK palsu dan juga ada tersangka pembobolan ATM,” kata Boby saat gelar kasus di Mapolda, Selasa (27/2/18).


Sebenarnya, lanjut dia, ada sebanyak 15 tersangka tapi yang dihadirkan saat ini hanya 10 tersangka. “Karena yang sebagian lagi kasusnya sudah dilimpahkan dan sudah P21,” jelasnya


Selain menangkap para tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 16 kendaraan sepeda motor berbagai merek, satu senjata api (senpi) rakitan dan sepuluh unit mobil berbagai merek.


“Barang bukti kendaraan tersebut sebagian langsung kita serahkan kepada pemiliknya,” terangnya.


Selain itu, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembuatan STNK palsu.


“Dari penangkapan pelaku pembuatan STNK palsu kita amankan lima lembar STNK, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit penghapus, dua buah cap, dua botol cairan, amplas, kabel VGA, rekapan CCTV dan uang tunai sebesar Rp7 juta,” jelasnya.


Boby mengatakan, pelaku pembuatan STNK palsu yakni Antoni Hanafi yang diamankan di Jalan Yossudarso, Komplek SDN 4 Bumiwaras pada 20 Februari 2018.


“Dia memalsukan STNK dengan cara yang masih kasar (terlihat jelas palsu). Karena dia menggunakan STNK lama yang sudah tidak berlaku kemudian di ketik ulang,” jelasnya.


Jadi, lanjut dia, STNK asli yang tidak berlaku tersebut dihilangkan tintanya dengan tip-ex, kemudian diketik ulang dan diprin oleh tersangka tersebut.


“Setiap satu STNK dijualnya dengan harga Rp2 juta kepada para pemasan. Hasil penyidikan diketahui tersangka baru menjual sekira empat buah STNK,” terangnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos