SMSI Dukung Aturan Dewan Pers, Pemred Harus Bersertifikasi UKW Utama

img
Logo Serikat Media Siber Indonesia

Harianmomentum--Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung kebijakan Dewan Pers terkait salah satu syarat verifikasi media massa.

Aturan verifikasi yang dikeluarkan Dewan Pers itu mengharuskan pemimpin redaksi (pemred) dan penanggung jawab media massa memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) kategori Utama.

Ketua Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan aturan Dewan Pers itu sejalan dengan tujuan pembentukan organisasi yang dipimpinnya.

"Sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI sangat mendukung kebijakan Dewan Pers itu," kata Teguh melalui rilis pada harianmomentum.com, Jumat malam (14/4).

Menurut dia, pembentukan SMSI bertujuan membantu perusahaan media siber di tanah air mencapai level profesional dan bermartabat.

"Tujuan itu tercantum dalam Anggaran Dasar SMSI yang disahkan melalui akta notaris tanggal 21 Maret 2017," terangnya.

Dia melanjutkan, untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya mengharuskan wartawan dan pemimpin redaksi/penanggung jawab pada media massa termasuk media siber memiliki sertifikasi UKW sesuai aturan Dewan Pers.

"Jangan sampai ada anggapan membuat media siber mudah, lantas siapa pun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers,” jelasnya.

Teguh menegaskan SMSI akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota di daerah.

Deklarasi dan pelantikan pengurus SMSI pusat akan dilaksanakan Senin 17 April 2017, di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta.

Deklarasi dan pelantikan tersebut akan diawali dengan Diskusi Pers bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan dan Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat.” (Rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos