Harianmomentum--Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung kebijakan Dewan Pers terkait salah satu
syarat verifikasi media massa.
Aturan
verifikasi yang dikeluarkan Dewan Pers itu mengharuskan pemimpin redaksi
(pemred) dan penanggung jawab media massa memiliki sertifikasi uji kompetensi
wartawan (UKW) kategori Utama.
Ketua
Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan aturan Dewan Pers itu sejalan dengan tujuan
pembentukan organisasi yang dipimpinnya.
"Sebagai
organisasi perusahaan media siber, SMSI sangat mendukung kebijakan Dewan Pers
itu," kata Teguh melalui rilis pada harianmomentum.com, Jumat malam
(14/4).
Menurut
dia, pembentukan SMSI bertujuan membantu perusahaan media siber di tanah air
mencapai level profesional dan bermartabat.
"Tujuan
itu tercantum dalam Anggaran Dasar SMSI yang disahkan melalui akta notaris
tanggal 21 Maret 2017," terangnya.
Dia
melanjutkan, untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya mengharuskan wartawan
dan pemimpin redaksi/penanggung jawab pada media massa termasuk media siber
memiliki sertifikasi UKW sesuai aturan Dewan Pers.
"Jangan
sampai ada anggapan membuat media siber mudah, lantas siapa pun merasa bisa
mendirikan media massa berbasis online dan bertindak sesuka hati dengan
berlindung di balik kebebasan pers,” jelasnya.
Teguh
menegaskan SMSI akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota di
daerah.
Deklarasi
dan pelantikan pengurus SMSI pusat akan dilaksanakan Senin 17 April 2017, di
Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta.
Deklarasi
dan pelantikan tersebut akan diawali dengan Diskusi Pers bertema “Kekeliruan
Kebebasan Kebablasan dan Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat.” (Rls)
Editor: Harian Momentum