Harianmomentum.com--Akibat
menebang pohon sembarangan alias tanpa izin, pemilik bangunan rumah toko (ruko)
di Jalan AR Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat didatangi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kabid Trantibum Satpol
PP Jose Sarmento mengatakan, seharusnya sebelum menebang pohon penghijauan,
harus mengurus izin terlebih dahulu. Namun, pemilik ruko tersebut tidak
mengurus izin.
"Ya ini kita hanya
menertibkan saja. Karena seharusnya sebelumnya ditebang, harus ada izin.
Makanya kita hentikan sementara," kata dia, Kamis (15/3).
Kasi Pertamanan dan RTH
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Parkun menjelaskan, pemilik ruko
seharusnya mengajukan permohonan ke Walikota melalui Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman untuk melakukan penebangan pohon.
"Jadi ini sudah
menyalahi aturan. Karena tidak ada pemberitahuan maupun permohonan penebangan
pohon," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut
dia, pihaknya meminta pemilik ruko untuk mengganti pohon yang ditebang dengan
pohon baru.
"Tidak sama dengan
pohon yang ditebang tidak apa-apa. Tetapi harus diganti dengan yang baru.
Nanti, kita bicarakan dengan pemilik ruko untuk menentukan pohon apa yang akan
ditanam," paparnya.
Pemilik ruko, Hari
Darmawan mengaku tidak mengetahui jika hendak menebang pohon harus mengurus
izin.
"Makanya saya minta
maaf kepada Pemkot Metro. Saya tidak tahu kalau harus mengurus izin, makanya
penebangan pohon ini memang salah," akunya.
Pihaknya mengaku siap
jika diberikan sanksi dan diminta untuk mengganti dengan pohon yang baru.
"Insya Allah siap.
Saya akui saya tidak tahu kalau harus mengurus izin," kilahnya.(pie)
Editor: Harian Momentum