Tebang Pohon Sembarangan, Pemilik Ruko Disambangi Pol-PP Metro

img
Pembangunan ruko di Jalan AR Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat dihentikan sementara lantaran menebang pohon sembarangan. Foto: Opie

Harianmomentum.com--Akibat menebang pohon sembarangan alias tanpa izin, pemilik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan AR Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Kabid Trantibum Satpol PP Jose Sarmento mengatakan, seharusnya sebelum menebang pohon penghijauan, harus mengurus izin terlebih dahulu. Namun, pemilik ruko tersebut tidak mengurus izin.

 

"Ya ini kita hanya menertibkan saja. Karena seharusnya sebelumnya ditebang, harus ada izin. Makanya kita hentikan sementara," kata dia, Kamis (15/3).

 

Kasi Pertamanan dan RTH Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Parkun menjelaskan, pemilik ruko seharusnya mengajukan permohonan ke Walikota melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan penebangan pohon.

 

"Jadi ini sudah menyalahi aturan. Karena tidak ada pemberitahuan maupun permohonan penebangan pohon," jelasnya.

 

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya meminta pemilik ruko untuk mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru.

 

"Tidak sama dengan pohon yang ditebang tidak apa-apa. Tetapi harus diganti dengan yang baru. Nanti, kita bicarakan dengan pemilik ruko untuk menentukan pohon apa yang akan ditanam," paparnya.

 

Pemilik ruko, Hari Darmawan mengaku tidak mengetahui jika hendak menebang pohon harus mengurus izin.

 

"Makanya saya minta maaf kepada Pemkot Metro. Saya tidak tahu kalau harus mengurus izin, makanya penebangan pohon ini memang salah," akunya.

 

Pihaknya mengaku siap jika diberikan sanksi dan diminta untuk mengganti dengan pohon yang baru.

 

"Insya Allah siap. Saya akui saya tidak tahu kalau harus mengurus izin," kilahnya.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos