Walikota Minta Pedagang Pasar Smep Laporkan Alay ke Polisi

img
Ilustrasi. Pembangunan Pasar Smep Bandarlampung mangkrak./ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pedagang Pasar Smep yang merasa telah dirugikan Ferry Sulistyo alias Alay segera melapor ke pihak berwajib.

 

Sebab, jumlah uang muka (down payment) yang sudah disetorkan ratusan pedagang ke PT Prabu Artha, pengembang Pasar Smep, mencapai miliaran rupiah.

 

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar meminta seluruh pedagang Pasar Smep segera membuat laporan resmi kepada pemkot dan kepolisian agar segera ditindaklanjuti.

 

"Pedagang harus kompak. Jika merasa dirugikan harus segera lapor ke pemda dan polisi agar bisa segera ditangani,” ujarnya kepada harianmomentum.com, Selasa (20/3/18).

 

Menurut dia, pemkot akan bertanggungjawab atas persoalan itu karena telah membuat perjanjian kerjasama dengan  PT Prabu Artha.

 

Dalam waktu dekat, M Yusuf Kohar akan secepatnya memanggil Dinas Perdagangan, Asisten I bidang Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk membahas persoalan Pasar Smep.

 

Menurut dia, tertangkapnya Alay atas kasus pidana pada salah satu kabupaten di Lampung tentu membuat resah pedagang yang sudah terlanjur menyetorkan uang muka ke Alay.

 

"Saya akan pelajari dari klosul perjanjian itu. Saya akan bahas dengan Asisten satu, kabag hukum, kabag pemerintahan, dan dinas perdagangan," kata dia.

 

Menurut dia, isi perjanjian proyek pasar SMEP harus diungkap seperti apa kebenarannya.

 

"Perjanjian itu kan ada syarat yang harus dilengkapi. Misal, harus terpenuhi dulu, setplan, rencana pembangunan, biaya, gambar, perizinannya, masalah garansi banknya, baru bisa ditandatangani. Apabila dalam menandatangani belum memenuhi syarta artinya itu tindakan pidana," kata dia.

 

Diketahui, sekitar tahun 2013 lalu ratusan pedagang Pasar Smep menyetorkan uang muka pembelian kios dan lapak berdagang pada lokasi pasar yang rencananya akan dibangun Alay melalui PT Prabu Artha.

 

Namun, sudah hampir lima tahun berlalu renovasi bangunan Pasar Smep tak kunjung berjalan. Hingga akhirnya kontrak PT Prabu Artha diputus oleh pemkot Bandarlampung.

 

Mirisnya, beberapa hari lalu Alay diciduk aparat kepolisian di Tanggerang Selatan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

 

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Donny Kristian mengatakan Alay ditangkap di salah satu perumahan di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018) dini hari.

 

Pengembang Pasar SMEP Bandarlampung tersebut ditangkap berdasarkan perkara tipu gelap pembanguna Ruko di Tulangbawang pada tahun 2012 silam. Penipuan tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Syamsir Tanjung pada tahun 2014. (aji/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos