Harianmomentum.com--Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pedagang Pasar Smep yang merasa
telah dirugikan Ferry Sulistyo alias Alay segera melapor ke pihak berwajib.
Sebab, jumlah uang muka (down
payment) yang sudah disetorkan ratusan pedagang ke PT Prabu Artha, pengembang
Pasar Smep, mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana tugas (Plt)
Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar meminta seluruh pedagang Pasar Smep segera
membuat laporan resmi kepada pemkot dan kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
"Pedagang harus kompak.
Jika merasa dirugikan harus segera lapor ke pemda dan polisi agar bisa segera
ditangani,” ujarnya kepada harianmomentum.com, Selasa (20/3/18).
Menurut dia, pemkot akan
bertanggungjawab atas persoalan itu karena telah membuat perjanjian kerjasama
dengan PT Prabu Artha.
Dalam waktu dekat, M Yusuf
Kohar akan secepatnya memanggil Dinas Perdagangan, Asisten I bidang
Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk membahas persoalan Pasar Smep.
Menurut dia, tertangkapnya
Alay atas kasus pidana pada salah satu kabupaten di Lampung tentu membuat resah
pedagang yang sudah terlanjur menyetorkan uang muka ke Alay.
"Saya akan pelajari dari
klosul perjanjian itu. Saya akan bahas dengan Asisten satu, kabag hukum, kabag
pemerintahan, dan dinas perdagangan," kata dia.
Menurut dia, isi perjanjian
proyek pasar SMEP harus diungkap seperti apa kebenarannya.
"Perjanjian itu kan ada
syarat yang harus dilengkapi. Misal, harus terpenuhi dulu, setplan, rencana
pembangunan, biaya, gambar, perizinannya, masalah garansi banknya, baru
bisa ditandatangani. Apabila dalam menandatangani belum memenuhi syarta artinya
itu tindakan pidana," kata dia.
Diketahui, sekitar tahun 2013
lalu ratusan pedagang Pasar Smep menyetorkan uang muka pembelian kios dan lapak
berdagang pada lokasi pasar yang rencananya akan dibangun Alay melalui PT Prabu
Artha.
Namun, sudah hampir lima
tahun berlalu renovasi bangunan Pasar Smep tak kunjung berjalan. Hingga
akhirnya kontrak PT Prabu Artha diputus oleh pemkot Bandarlampung.
Mirisnya, beberapa hari lalu
Alay diciduk aparat kepolisian di Tanggerang Selatan. Ia
ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang atas dugaan perkara penipuan dan
penggelapan.
Kasat Reskrim Polres
Tulangbawang, AKP Donny Kristian mengatakan Alay ditangkap di salah satu
perumahan di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018)
dini hari.
Pengembang Pasar SMEP
Bandarlampung tersebut ditangkap berdasarkan perkara tipu gelap pembanguna
Ruko di Tulangbawang pada tahun 2012 silam. Penipuan tersebut dilaporkan oleh
korban atas nama Syamsir Tanjung pada tahun 2014. (aji/ap)
Editor: Harian Momentum