Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Indeks Desa Membangun

img
Dinas PMP Kabupaten Pringsewu gelar sosialisasi terkait pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2018./Sulistyo

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon melaksanakan sosialisasi terkait pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2018, guna mengetahui status kemajuan pekon (desa) setempat.

 

Sosialisasi terbagi pada dua Tim yakni Tim I untuk Kecamatan Sukoharjo, Adiluwih, Banyumas dan Pagelaran Utara) dan Tim II  di Kecamatan  Pringsewu, Gadingrejo, Ambarawa, Pagelaran dan Kecamatan Pardasuka, Rabu (28/3).

 

Sekretaris Dinas PMP Pringsewu Ivan Kurniawan mengatakan, sosialisasi itu didasarkan atas Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun juga Perda nomor 7/2014 dan RPJMD kabupaten Pringsewu,”Untuk peserta dari unsur Kepala pekon, camat, Kasi Pemberdayaan, serta Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli P3MD yang tersebar di masing-masing Pekon di Kabupaten Pringsewu.

 

"Dengan digelarnya sosialisasi tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat mengetahui tentang status desa. Juga adanga sebuah penyelarasan antara pemerintah desa dan kabupaten," ujar Ivan.

 

Menurut dia, IDM disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri. Sementara, tujuan penyusunan IDM yakni menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa dan menyediakan data serta informasi dasar bagi pembangunan desa.

 

"Ruang lingkup pengaturan IDM meliputi, komponen Indeks Desa Membangun, status kemajuan dan kemandirian desa dan penggunaan serta pengelolaan data IDM," terangnya.

 

Sekretaris PMP menambahkan, IDM  merupakan indeks komposit yang terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

 

Sedang status kemajuan dan kemandirian desa yang ditetapkan berdasarkan IDM diklasifikasi dalam lima status desa yakni desa mandiri (disebut desa sembada), desa maju (desa pra-sembada), desa berkembang (Desa Madya), desa tertinggal (desa Pra-Madya) dan desa sangat tertinggal disebut desa pratama.

 

"Penetapan status kemajuan dan kemandirian desa berdasar IDM  ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," imbuh Ivan Kurniawan.

 

Sementara, Kepala Dinas PMP Malian Ayub Pringsewu mengharapkan kepada semua pihak terkait agar benar-benar mengikuti sosialisasi tersebut. Sehingga dalam upaya pemutakhiran bisa terlaksana dengan baik.

 

"Bahkan dalam waktu dekat BAPPENAS juga akan mengembangkan Indeks Pembangunan Desa dengan menggunakan data Potensi Desa yang dikumpulkan oleh BPS," terang Malian Ayub. (lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos