Harianmomentum.com--Bandan
Kesataun Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesawaran menggelar
sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun
2017 tentang pendaftaran dan peran organisani masyarakat (ormas) dalam
mensukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018.
Sosialisasi yang dihadiri perwakilan Kesbangpol Provinsi Lampung dan Ketua
Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran itu berlangsung di Aula
Rumah Makan Enam Saudara, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (28/3).
Kepala Kesbangpol Pesawaran Pathurrozi mengatakan, kegiatan
tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ormas dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM) terkait berbagai aturan pilkada serentak.
“Ormas dan LSM punya peran penting, dalam menyukseskan pilkada
serentak. Karena itu, diperlukan pemahaman permandagri nomor 57 tahun 2017 yang
mengatur partisipasi ormas dan LSM dalam pilkada,” kata Pathurrozi.
Menurut dia, sinergi antara ormas, LSM, pemerintah dan penyelenggara
pilkada (KPUD dan panwaslu) sangat diperlukan untuk menyukseskan pelaksanaan
pilkada serentak tahun 2018, khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Semoga melalui kegiatan ini, dapat menumbuhkan kebersamaan dan rasa
saling menghormati satu dengan lainnya untuk menyukseskan pilkada serentak
tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran,” harapnya. (doy)
Editor: Harian Momentum