Rakor Penanganan Konflik, KPU Tekankan Penyelesaian Masalah e-KTP

img
Rapat koordinasi (rakor) penanganan konflik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Tenggamus./zal

Harianmomentum.com--Rapat koordinasi (rakor) penanganan konflik menjelang pelaksanaan Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangamus menekankan untuk penyelesaian masalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena dinilai dapat memicu potensi tersebut.

 

Dalam rakor yang diselenggarakan KPU Tanggamus di Balai pekon Banjar negoro Kecamatan Wonosobo, Rabu (4/4) dihadiri oelh Penjabat (Pj) Bupati Zainal Abidin beserta jajaran Forkopimda, Panwaslu, juga para Camat, Kepala Pekon, tokoh masyarakat dari Kecamatan Wonosobo, BNS, Pematangsawa, Semaka, Kotaagung Barat, dan Kotaagung Pusat.

 

Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra mengatakan bahwa permasalahan e-KTP merupakan salah satu potensi konflik, oleh karena itu Pemkab diminta untuk segera menyikapinya.

 

“Pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya adalah warga yang sudah mengantongi e-KTP atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Jangan sampai hanya karena tidak bisa memilih karena syarat tidak terpenuhi berujung konflik," kata Otto.

 

Ia juga mengingatkan Camat dan aparat pekon yang hadir untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak 2018, baik Pibup Tanggamus maupun Pilgub Lampung.

 

Komisioner KPU lainnya, Antoniyus menambahkan, kegiatan ini menekankan pentingnya profesionalitas penyelenggara sehingga pelaksanaan pilkada bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak akibat adanya keberpihakan.

 

“Disamping itu melalui kegiatan ini juga menekankan agar paslon/timses bisa memahami dan menaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Antoniyus melanjutkan, stakeholder terkait juga berperan dalam menyukseskan pilkada yang aman dan nyaman. Caranya adalah stake holder harus memahami dan taat terhadap aturan, kemudian menjalin komunikasi yang efektif antar sesama masyarakat.

 

“Stakeholder juga harus mampu meminimalisir atau melokalisasi konflik, agar diselesaikan ditingkatan bawah sehingga tidak meluas lalu memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi atau tidak membawa-bawa isu SARA menjadi komoditas politik dan membangun kesadaran masyarakat akan demokrasi yang subtansial,” terangnya.

 

Sementara itu, Pj Bupati Zainal Abidin dalam arahannya berharap penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Tanggamus dalam keadaan kondusif dan terjaganya netralitas penyelenggara pemerintahan baik ditingkat Pekon, Kecamatan sampai Kabupaten.

 

Ia juga berharap bahwa pemimpin yang terpilih nanti adalah merupakan pilihan masyarakat yang dipilih secara ikhlas tanpa dipaksa oleh pihak tertentu.

 

Menyikapi adanya indikasi penyimpangan dalam pilkada, Zainal menegaskan harus diproses melalui hukum yang ada. “Ya, kalau ada pelanggaran pemilu atau ada indikasi pidana maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(zal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos