DBH Kota Bandarlampung Segera Dibayar

img
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno berjanji segera menyelesaikan pembayaran dana bagi hasil (DBH) untuk Kota Bandarlampung.


Hal tersebut disampaikan Didik usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (16/4).


”Mendagri kan sudah memberikan surat. Saya sudah perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) untuk segera menyelesaikan persoalan ini (DBH),” ucap Didik kepada media.


Didik menyampaikan, surat dari Menteri Dalam Negeri tersebut khusus berbicara tentang pembayaran DBH Kota Bandarlampung. Surat itu bernomor 900/1482/KEUDA tertanggal 25 Maret 2018 yang ditujukan kepada Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno.


Sesuai ketentuan pasal 94 ayat (1) UU RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.


Pada poin ketiga juga dituliskan, berdasarkan data dari Pemkot Bandarlampung, Pemprov Lampung masih punya kewajiban kepada pemkot untuk menyalurkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).


Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara lain triwulan III dan triwulan IV tahun 2016 dan triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.


Sebelumnya, DBH telah dianggarkan dalam APBD Pemkot Bandarlampung pada anggaran 2016 dan 2017 untuk pembiayaan kegiatan pembangunan. Namun hingga memasuki triwulan kedua 2018, DHB tersebut belum juga dibayarkan.


Sementara kegiatan pembangunan Pemkot Bandarlampung antara lain di bidang pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu serta bidang infrastruktur sampai dengan saat ini masih menjadi utang pemkot kepada pihak ketiga. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos