DBH Tak Kunjung Cair, Kemendagri Segera Turunkan Tim

img
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menurunkan tim ke Lampung untuk mengungkap persoalan belum cairnya dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp150 miliar untuk Kota Bandarlampung.


Rencana Tim Kemendagri ke Lampung itu diungkapkan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, Selasa (17/4/2018). 


Menurut Wiyadi, Kemendagri akan menurunkan tim ke Lampung merupakan hasil kunjungan anggota DPRD Bandarlampung ke Kantor Kemendagri.


Pertemuan DPRD Bandarlampung dengan Kemendagri, kata dia, untuk untuk membahas nasib DBH sebesar Rp 150 miliar milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang hingga kini tak jelas nasibnya. 


"Hasil pertemuan itu, Kemendagri akan menerjunkan beberapa tim khusus untuk menyelidiki (belum cairnya DBH Bandarlampung)," ujarnya.


Selain itu, lanjut Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD itu, Tim Kemendagri pun akan menemui Pejabat Sementara (PJS) Gubernur Lampung untuk menelusuri mengapa DBH belum tersalurkan meski pekan lalu Kemendagri telah menyurati Pemeritah Provinsi (Pemprov) Lampung.


"Didalam surat Kemendagri  Nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Pjs Gubernur mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik pemkot," tegas dia. 


Sementara, Kasubdit Fasilitas Dana Bagi Hadil dan Dana Alokasi Kemendagti Hendriwanstah mengatakan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kemendagri memerintahkan Pjs Gubernur Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot.  


Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro  berisi lima poin yang memuat  peraturan mengenai DBH, di antaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.


Dalam pasal tersebut dinyatakan, hasil penerimaan pajak provinsi  sebagian diperuntukan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan. 


Dalam surat tersebut juga dinyatakan Pemrov Lampung masih memiliki kewajiban kepada pemkot  berupa penyaluran dana bagi hasil tahun 2016 triwulan III dan IV dan DBH tahun 2017 triwulan I sampai IV belum dibayarkan. (aji).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos