Pengosongan `Kampung Pemulung` Diundur

img
Sekertaris Pemerintah Kota Bandarlampung Badri Tamam. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pengosongan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Bandarlampung akhirnya ditunda hingga Mei 2018.


Kepastian penundaan pengosongan lahan yang terletak di Jalan Sebesi, Keluarahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, itu disampaikan  Sekertaris Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Badri Tamam.


Pengunduran itu, kata dia, untuk memenuhi desakan warga yang selama ini menenpati lahan di belakang Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan itu. Alasannya, waktu yang diberikan pemkot terlalu sempit bagi warga untuk mencari dan membangun pemukiman baru.


"Minggu depan kami (pemkot) sudah memberikan surat (penundaan) kepada warga sekitar prihal pengkosongan lahan," ujarnya,  Rabu (18/4/2018).


Kendati demikian, lanjut Badri, pada Kamis, 19 April 2018, pemkot akan kembali melayangkan surat peringatan agar masyarakat dapat mempersiapan diri meninggalkan lokasi yang dikenal dengan `kampung pemulung` itu.


Sebelumnya, pemkot memberikan mengirim surat kepada warga untuk mengosongkan lahang yang akan digunakan untuk membangun kantor Kejati Bandarlampung. Pemkot memberikan waktu sepekan sejak surat bertanggal 10 April 2018 diterima warga.


Namun, warga meminta pemkot menunda pengosongan karena waktu yang diberikan terlalu pendek bagi warga untuk mencari pengganti tempat tinggal dan membongkar bangunan.


Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya menyetujui penundaan pengosongan hingga Mei 2018. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos