Harianmomentum--Aparat Kepolsian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 256 paket ganja kering di
dermaga pos 4 pelabuhan setempat, Minggu (23/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Satu dari dua
tersangka yang diamankan petugas, Musladi (41) warga Gampong Leupung Bruk,
Kecamatan Kuta Cot Glic, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata
Kapolresta Bandarlampung Kombers Murbani Budi Pitono, saat ekspose kasus di
Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25/4).
Menurut dia, tersangka
Musladi adalah kernet, sedangkan pengemudinya MR berhasil lolos dari sergapan
petugas dan kini masih dalam pengejaran.
Kronologi penangkapan,
Murbani melanjutkan, pada siang hari petugas KSKP Panjang Aiptu Suryanto,
Bripka Erwansyah dan Bripka Komang Dedi sedang melaksanakan kegiatan operasi
rutin di Dermaga Pos 4, yang diguna sebagai pelabuhan penyeberangan tol laut
dari Pelabuhan Panjang, Bandarlampung-–Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta.
Di lokasi, petugas mencurigai
satu unit mobil bok bernomor polisi B-9109-SRU bermuatan beras yang dikemudikan
MR dan kernetnya Musladi.
Saat dilakukan
pemerikasaan, pada lantai bak mobil ada tambahan plat besi. Setelah plat besi
tambahan dibongkar, petugas menemukan barang bukti tersebut.
Melihat, petugas
menemukan ganja yang disembunyikan di plat besi tambahan pada bagian lantai,
sopir dan kernet mobil tersebut melarikan diri. "Kernet berhasil
diamankan, sedangkan sopir lolos," ujarnya.
Selain mengamankan
ganja sebanyak 256 paket dan tersangka Musladi, petugas juga mengamankan satu
unit mobil bok. Akibat perbuatannya, Musladi dijerat pasal 114 ayat (2) sub
Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bin)
Editor: Harian Momentum