Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Panjang

img
Petugas tangkap tersangka penyelundup ganja kering di Bandarlampung. Foto: Robin

Harianmomentum--Aparat Kepolsian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 256 paket ganja kering di dermaga pos 4 pelabuhan setempat, Minggu (23/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

"Satu dari dua tersangka yang diamankan petugas, Musladi (41) warga Gampong Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glic, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Kapolresta Bandarlampung Kombers Murbani Budi Pitono, saat ekspose kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25/4).

 

Menurut dia, tersangka Musladi adalah kernet, sedangkan pengemudinya MR berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masih dalam pengejaran.

 

Kronologi penangkapan, Murbani melanjutkan, pada siang hari petugas KSKP Panjang Aiptu Suryanto, Bripka Erwansyah dan Bripka Komang Dedi sedang melaksanakan kegiatan operasi rutin di Dermaga Pos 4, yang diguna sebagai pelabuhan penyeberangan tol laut dari Pelabuhan Panjang, Bandarlampung-–Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta.

 

Di lokasi, petugas mencurigai satu unit mobil bok bernomor polisi B-9109-SRU bermuatan beras yang dikemudikan MR dan kernetnya Musladi. 

 

Saat dilakukan pemerikasaan, pada lantai bak mobil ada tambahan plat besi. Setelah plat besi tambahan dibongkar, petugas menemukan barang bukti tersebut. 

 

Melihat, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di plat besi tambahan pada bagian lantai, sopir dan kernet mobil tersebut melarikan diri. "Kernet berhasil diamankan, sedangkan sopir lolos," ujarnya.

 

Selain mengamankan ganja sebanyak 256 paket dan tersangka Musladi, petugas juga mengamankan satu unit mobil bok. Akibat perbuatannya, Musladi dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos