Ditetapkan Tersangka, Peneror Bom Transmart Terancam 15 Tahun Penjara

img
Anggota Sat Brimob Polda Lampung saat mengumpulkan serpihan kotak yang diduga bom di halaman parkir Transmart.// Agung DW

Harianmomentum.com--Bintang Andromeda alias Romi (25), pelaku penebar ancaman (teror bom) di Transmart Bandarlampung terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

 

David Sihombing selaku kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan dan resmi menetapkan Romi sebagai tersangka peletakan kotak menyerupai bom di salah satu toilet Transmart.

 

Hasil pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa Romi terbukti bersalah melanggar pasal 6 junto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor (1) tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang terorisme.

 

“Ancaman hukumannya kurang-lebih 15 tahun penjara,” ujar David saat diwawancarai Harianmomentum.com, Selasa (22/5/18).

 

David menjelaskan, saat ini tersangka Romi sudah berada di tahanan Polda Lampung. “Dia sudah tidak di Mako Brimob lagi, karena sudah lewat 7 kali 24 jam. Proses pemeriksaannya sudah selesai,” jelasnya.

 

Menurut David, besok (Rabu 23/5/18), orang tua tersangka yakni Suyanto dan keluarganya yang lain akan membesuk Romi di Mako Polda Lampung.

 

“Mulai besok dia sudah diperkenankan untuk dibesuk,” ujarnya.

 

Selama proses pemeriksaan, anak tertua dari pasangan Suyanto dan Syifa itu telah menjawab puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.

 

“Kondisinya (tersangka) saat ini dalam keadaan sehat. Bahkan tadi dia sempat tertawa setelah pemeriksaan usai,” terangnya.(acw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos