Harianmomentum-- Universitas Bandar
Lampung (UBL) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung
sepakat bersinergi dalam bidang penelitian dan pengembangan
informasi tentang kebijakan, penerapan peraturan perlindungan Kekayaan
Intelektual (KI) bagi masyarakat.
Kesepakatan sinergi kedua pihak itu dituangkan dalam nota kesepahaman kerja
sama/memorandum of understanding (MoU).
Nota kesepahaman kerja sama itu ditandatangani Dekan Fakuktas Hukum
(FH) UBL Dr. Erlina B., SH, MH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Bambang Haryono, Bc.IP, SH, MH., Rabu,
(26/4).
Dr. Erlian mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian
dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, yang jatuh pada setiap 26
April.
Dia menerangkan, tujuan kerjasama tersebut mendorong perguruan tinggi agar
mampu menerapkan kajian akademis intelektual serta membantu pengembangan hasil
kegiatan litbang di lingkungan masing-masing.
“Melalui MoU ini kedua belah pihak mampu, tidak hanya mengaplikasi
Perlindungan KI tingkat personal, kelompok, hingga instansi. Tapi,pihak kampus
memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat KI yang diakui negara—Diterbitkan
Kemenkum HAM melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, “ terangnya. (Rls)
Editor: Harian Momentum