Dana Kampanye Dilarang Bayar Saksi

img
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono bersama Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dan unsur Forkopimda mengikuti Rakor stakeholder pengawas pemilu di Hotel Emersia, Selasa (5/6). Foto: Agung DW

Harianmomentum.com-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperbolehkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melaksanakan kegiatan dimasa tenang.

 

Kegiatan yang diperbolehkan itu bukanlah dalam bentuk kampanye melainkan pembekalan atau bimbingan tekhnis (bimtek) untuk para saksi.

 

Hal itu dipaparkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder pengawas pemilu di Hotel Emersia, Selasa (5/6).

Menurut dia, masa tenang (tiga hari) bisa dimanfaatkan untuk pembekalan saksi masing- masing paslon.

 

"Ini perlu disampaikan kepada pasangan calon, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Khoir sapaan akrabnya.

 

Selanjutnya, dia menerangkan, pembayaran honor bagi saksi di TPS tidak boleh menggunakan dana kampanye.

 

"Dana kampanye tidak boleh untuk pembayaran biaya saksi. Kalau terjadi, maka itu merupakan pelanggaran," tegasnya.

 

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mempersilahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memberikan uang kepada saksi untuk Pilgub 27 Juni mendatang.

 

Menurut Nanang, terkait honor setiap saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada serta PKPU 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil di Pilkada.

 

Dia menjelaskan, tidak ada batasan nilai honor untuk saksi oleh masing- masing pasangan calon. 

"Tergantung kemampuan paslon. Memang kita dapat rekomendasi dari Bawaslu untuk membuat aturan untuk saksi. Sebenarnya itu hanya menegakkan PKPU nomor 8 dan 9 Tahun 2018 saja," jelas Nanang.

 

Dia menerangkan, setiap saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya dua orang saja di setiap TPS yang diberi mandat. Kemudian, untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota masing-masing empat orang saksi.

 

"Jadi di setiap TPS hanya dua orang yang diberi mandat, tapi hanya satu orang yang masuk. Sedangkan, saat rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota yang diberi mandat empat orang dan dua saja yang masuk," terangnya.

 

Dia menjelaskan, setiap saksi yang dimandatkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur boleh diberikan honor. Tetapi, menurut dia, pemberian honor saksi tidak dibatasi jumlah maksimalnya.

 

"Jadi yang diberi honor cuma saksi yang diberi mandat saja. Di luar dari situ dikenakan politik uang. Untuk jumlahnya tidak ada batasan tergantung paslon masing- masing," sebutnya.

 

Dia melanjutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur boleh melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada masa tenang atau tiga hari menjelang pencoblosan.

 

Namun begitu, dalam setiap bimtek saksi untuk di setiap TPS harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu Lampung, serta Panwaslu kabupaten/kota. Sementara untuk materi bimtek, berupa PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2018.

 

"Setiap bimtek saksi harus dilaporkan kepada Bawaslu, KPU dan Panwaslu setempat," ujarnya. (adw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos