Harianmomentum.com-- Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperbolehkan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur melaksanakan kegiatan dimasa tenang.
Kegiatan yang diperbolehkan itu
bukanlah dalam bentuk kampanye melainkan pembekalan atau bimbingan tekhnis
(bimtek) untuk para saksi.
Hal itu dipaparkan Ketua Bawaslu
Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder
pengawas pemilu di Hotel Emersia, Selasa (5/6).
Menurut dia, masa tenang (tiga
hari) bisa dimanfaatkan untuk pembekalan saksi masing- masing paslon.
"Ini perlu disampaikan
kepada pasangan calon, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Khoir
sapaan akrabnya.
Selanjutnya, dia menerangkan,
pembayaran honor bagi saksi di TPS tidak boleh menggunakan dana kampanye.
"Dana kampanye tidak boleh
untuk pembayaran biaya saksi. Kalau terjadi, maka itu merupakan
pelanggaran," tegasnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Lampung mempersilahkan pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur memberikan uang kepada saksi untuk Pilgub 27 Juni mendatang.
Menurut Nanang, terkait honor
setiap saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada serta
PKPU 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil di Pilkada.
Dia menjelaskan, tidak ada
batasan nilai honor untuk saksi oleh masing- masing pasangan calon.
"Tergantung kemampuan
paslon. Memang kita dapat rekomendasi dari Bawaslu untuk membuat aturan untuk
saksi. Sebenarnya itu hanya menegakkan PKPU nomor 8 dan 9 Tahun 2018
saja," jelas Nanang.
Dia menerangkan, setiap saksi
dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya dua orang saja di setiap
TPS yang diberi mandat. Kemudian, untuk rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota masing-masing empat
orang saksi.
"Jadi di setiap TPS hanya
dua orang yang diberi mandat, tapi hanya satu orang yang masuk. Sedangkan, saat
rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota yang diberi mandat empat orang dan
dua saja yang masuk," terangnya.
Dia menjelaskan, setiap saksi yang
dimandatkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur boleh diberikan
honor. Tetapi, menurut dia, pemberian honor saksi tidak dibatasi jumlah
maksimalnya.
"Jadi yang diberi honor cuma
saksi yang diberi mandat saja. Di luar dari situ dikenakan politik uang. Untuk
jumlahnya tidak ada batasan tergantung paslon masing- masing," sebutnya.
Dia melanjutkan, pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur boleh melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada masa
tenang atau tiga hari menjelang pencoblosan.
Namun begitu, dalam setiap bimtek
saksi untuk di setiap TPS harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu Lampung,
serta Panwaslu kabupaten/kota. Sementara untuk materi bimtek, berupa PKPU Nomor
8 dan 9 Tahun 2018.
"Setiap bimtek saksi harus
dilaporkan kepada Bawaslu, KPU dan Panwaslu setempat," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum