Hanya Pemakai, Polisi Bebaskan Oknum Pemred
- Hukum
- 18 Jul 2023, 538 Views
MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membebaskan SD (31), oknum pemimpin redaksi (Pemred). . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membebaskan SD (31), oknum pemimpin redaksi (Pemred). . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini menjadi sorotan publik.Banyak yang beranggapan jika Korps Ad. . . .
READ MOREMOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kajari) memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (inkrah) d. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjadi satu-satunya Polisi Wanita (Polwan) yang menjabat sebagai Kep. . . .
READ MOREMOMENTUM, Kotaagung--Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 senilai Rp800 juta, oknum anggota DPRD Tanggamus ditetapka. . . .
READ MORE