MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima tersangka tindak pidana Narkoba ke pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (27-3-2024).
Pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelasoan, kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AR (22), DM (24), dan GR (24), ketiganya merupakan warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Sedang tersangka lainnya adalah MS (27), warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, dan RA (21), yang berasal dari Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
“Kelima tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Pihak penuntut umum pada Rabu siang dan setelah proses pelimpahan ini maka kelima tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,”terang Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu menambahkan, kelima tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024 diwilayah Pringsewu. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dalam proses penyidikan perkara kelima tersangka di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan