Tipu Konsumen, Direktur PT Ghalaz Dituntut Dua Tahun
- Hukum
- 01 Mar 2018, 781 Views
Harianmomentum.com--Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan dituntut dua tahun penjara atas kasus penipua. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan dituntut dua tahun penjara atas kasus penipua. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Kerugian akibat kebakaran sebuah rumah, di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan (TBS), Kelurahan Pesaw. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Kebakaran di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan Kelurahan Pesawahan, tepatnya di belakang Vihara Amu. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Operasi dengan sandi "Keselamatan Krakatau 2018" segera dilaksanakan. Operasi yang melibatkan jajaran Po. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 yakni tersangka penyalahgun. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan membagikan puluhan alat keselamatan berkendara berupa helm SN. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar apel pasukan Operasional (Ops) Keselamatan. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Lalu Lintas merupakan sarana tansprotasi yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Kar. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) berharap kesadaran masyarakat dalam mentaati perat. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Kamis (1/3. . . .
READ MORE