KPU Yakin MK Keluarkan Dismissal

img
Foto ist.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan dismissal terhadap gugatan hasil pilgub.

Sehingga lembaga penyelenggaran pemilu itu bisa menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub 2018.

Sebab, KPU Lampung merasa telah menjalankan semua mekanisme dan tahapan pilgub Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Nanang mengatakan, dalam sidang lanjutan terkait gugatan hasil Pilgub di MK pada Selasa (31/8), KPU menyampaikan mekanisme tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dia menceritakan, selama proses penghitungan suara mulai di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak ada masalah.

"Dari setiap penghitungan surat suara tidak ada yang bermasalah, pengawas pemilu juga tidak memberikan catatan. Cuma memang saksi dari paslon satu (Ridho - Bachtiar) dan paslon dua (Herman - Sutono) tidak tanda tangan," jelas Nanang

Karena itu, dia mengatakan, KPU mengajukan permohonan kepada MK, untuk mengesahkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara pada Pilgub 2018.

Dia pun optimisi MK akan mengabulkan permohonan KPU Lampung tersebut. Sehingga, KPU bisa menetapkan Pasangan Arinal Djunaidi - Chusnunia sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.

"Kami sebagai penyelenggara sudah melaksanakan tugas kami. Jadi, kami optimis MK akan mengabulkannya," terangnya.

Sementara terkait laporan tentang adanya dugaan pelanggaran politik uang, Nanang mengatakan, hal tersebut merupakan ranah Bawaslu.

"KPU hanya menyampaikan tentang mekanisme pemilihan, kalau politik uang itu Bawaslu," ucapnya.

Sementara, pengacara atau kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menilai permintaan pemohon bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganannya.

Hal tersebut termasuk dalam empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) dan pihak terkait di MK, Selasa (31/7).

Arinal Djunaidi - Chusnunia selaku pihak terkait menguasakan kepada tim kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskan permohonan pemohon (pasangan calon M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) karena dalil-dalil yang diajukan tidak berkaitan.

"Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai tidak ada satupun dalil yang diajukan pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua MK Anwar Usman, Andi mengatakan Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki 'legal standing' karena selisih perolehan mencapai 493.860 suara.

"Selisih itu lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993," katanya.

Dia juga menganggap, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki 'legal standing' karena selisih perolehan hingga 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993.

Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan dalil-dalil pemohon (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. 

“Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tuturnya.

Menurut dia, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. 

"Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara," jelasnya.

Dia melanjutkan, dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI. 

"Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka," tandasnya. 

Diketahui, putusan dismissal adalah putusan yang dikeluarkan MK untuk menentukan sebuah perkara pilkada dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos