Harianmomentum—
Gubernur Lampung M. Ridho berencana memberikan insenif kepada tenaga kesehatan
non Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Alasannya,
Gubernur merasa prihatin atas upah yang diterima TKS masih jauh di bawah Upah
Minimum Provinsi (UMP).
Pemberian
insentif tersebut akan diupayakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan (APBD-P) 2017.
“Jika
kondisi keuangan Pemprov Lampung belum memungkinkan, akan kita cover di APBD
murni 2018 mendatang,” kata Ridho usai membuka diskusi publik dalam rangka
peringatan hari Perawat se Dunia tahun 2017 di Balai Keratun, Jum'at (12/05/17).
Terkait
besaran insentif tersebut, Ridho belum bisa memastikan karena harus
berkoordinasi dengan DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung.
Selanjutnya
Ridho juga menyetujui dan mendorong adanya program satu perawat satu desa yang
direncanakan oleh DPW PPNI Lampung.
Kebijakan
tersebut guna meningkatkan pemerataan kesehatan di seluruh Provinsi Lampung.
Kesehatan penduduk yang baik akan berpengaruh terhadap IPM.
"Insya
Allah bisa terwujud Satu perawat satu desa, Sulawesi aja bisa kok,"
tambahnya.
Terkait
rencana penghapusan TKS kesehatan yang dicanangkan PPNI dan juga Komisi IX DPR
RI diganti dengan Pegawai Perjanjian Kontrak Kerja, Ridho berharap kebijakan
tersebut bisa terlaksana.
Minimal
dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, dimana saat ini memang upah TKS
di Lampung masih jauh dari layak, yakni hanya Rp 200.000, hingga Rp. 400.000,
dengan masa kerja hingga belasan tahun.
"Kalau
bisa enggak ada honor, semua diangkat jadi PNS. Tapi memang lihat kebutuhan
daerah, makanya intensif ini guna membantu ekonomi perawat non PNS,"
pungkas Ridho. (ira/AP)
Editor: Harian Momentum