BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Hari Pensiun

img
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum-- Menyemarakkan Hari Pensiun Nasional yang telah resmi dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  BPJS Ketenagakerjaan menggelar kampanye Hari Pensiun pada saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/5) pagi.

Selain diisi sosialisasi, acara itu disemarakkan juga senam Body Combat Games yang diikuti ratusan peserta.

"Selain mensosialisasikan hari pensiun dan memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mengajak masyarakat hidup sehat dengan berolahraga," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Krishna Syarif di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/5), dikutip RMOL.CO.

Dalam kesempatan itu, Khrisna mengimbau para pekerja baik Penerima Upah (PU) ataupun mereka di sektor informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang kepesertaannya berhenti untuk mengaktifkan lagi kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena ada banyak manfaat layanan tambahan sehingga manfaatnya bisa efektif diterima," terangnya.

Sejumlah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) diantaranya kredit perumahan pekerja maupun renovasi rumah.
Terkait dengan program pensiun pekerja, Khrisna mengungkapkan, program itu diatur
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dengan besaran iuran tiga persen yang akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal.

Dia juga menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. 

"Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja nanti saat pensiun," terangnya.

Manfaat dari program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.

"Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun," paparnya.

Berbeda dengan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 20-juta peserta, program Jaminan Pensiun  baru diikuti 9 juta pekerja. Karena itu sosialisasi akan terus dilakukan, di mana tahun 2017  BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan Jaminan Pensiun mencapai 11 juta pekerja.(Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos