Bacaleg Hanura Terancam Pidana Pemilu

img
Bacaleg Hanura Yeheskiel Tondi Butar Butar saat melakukan klarifikasi di Bawaslu Bandarlampung.// ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menduga bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Hanura Yeheskiel Tondi Butar Butar melakukan pemalsuan dokumen, berupa tahun lahir.

Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Bandarlampung terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Surya Darma 2 Akhyar Said, DPC Hanura setempat dan Yeheskiel, Selasa (28/8).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menerangkan, hasil klarifikasi terhadap Kepala SMA Surya Darma menyatakan bahwa pada Juli 2018 ibu dari Yeheskiel meminta untuk melegalisir fotokopi ijazah.

Namun saat hendak melegalisir ijazah Yeheskiel terdapat perubahan tahun lahir, dari 1998 menjadi 1996.

"Menurut Pak Akhyar, beliau sudah mempertanyakan kepada ibu Yeheskiel kenapa diganti. Alasan ibunya bahwa ijazahnya hilang, dan sebagai orang tua yang melahirkan, dia membenarkan bahwa anaknya lahir tahun 1996," kutip Candra.

Dia melanjutkan, Akhyar pun sudah menyampaikan kepada ibu dari Yeheskiel bahwa tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terkait perubahan tersebut. Terlebih lagi, jika digunakan untuk bekerja sebagai pegawai negeri.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Akhyar dan ibunya pun mengiyakan. Pengakuannya hanya untuk bekerja swasta," sebutnya.

Tidak hanya itu, Akhyar juga membawa fotokopi ijazah Yeheskiel yang menjadi arsip sekolah.

"Dalam fotokopi yang ditunjukkan itu memang tahun lahirnya 1998," ujarnya.

Atas dasar itu, dia menduga bahwa Yeheskiel telah melakukan pemalsuan dokumen dengan mengganti tahun lahir, dan mengarah ke pidana pemilu.

"Makanya kita mau konsultasi ke Gakkumdu (kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu) tentang hal ini. Karena diindikasi adanya pidana pemilu," jelasnya.

Senada, Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, tidak ada kekuatan hukum yang menyatakan bahwa Yeheskiel lahir tahun 1996. Alasannya, semua dokumen aslinya hilang.

"Pengakuan dari yang bersangkutan kalau ijazah, KTP elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran hilang beserta laptop di depan Indomaret UBL (Universitas Bandarlampung) saat mengurus beasiswa," sebut Yahnu.

Selain itu, menurut dia, alasan Yeheskiel merubah tahun lahir karena terdapat kesalahan dan baru sempat diperbaiki.

"Alasannya ya karena salah, dan baru sempat diperbarui sekarang. Makanya semua surat keterangnya baru, dan mayoritas tahun 1996," jelasnya.

Kendati demikian, menurut dia, terdapat dua yang tidak dapat dirubah: nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"Dalam NIK dan NISN itu tahun lahirnya masih 1998. Sebenarnya bisa diubah, tapi administrasinya ribet," terangnya.

Selain itu, menurut Yahnu, terdapat bukti yang lebih menarik lagi terkait perbedaan tahun lahir Yeheskiel.

"Jadi ada salah satu fotokopi ijazahnya yang di depannya tahun 1996, tapi di belakangnya 1998," terangnya.

Karena itu, Bawaslu Kota Bandarlampung menduga Yeheskiel melakukan dua pelanggaran. Yakni pidana pemilu dan administrasi pemilu.

Untuk pidana pemilu, sesuai dengan Pasal 520 dalam undang-undang tentang pemilu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp72 juta.

"Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa dipenjara maksimal enam tahun dan denda Rp72 juta. Untuk adminsitratifnya bisa dicoret dari DCT," tegas Yahnu. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos