Ini Alasan PSI Tidak Hadir pada Sidang Sengketa Pileg

img
Kuasa Hukum PSI Muhammad Suhendra saat sidang sengketa Pileg di Bawaslu Bandarlampung.// Agung DW

Harianmomentum.com--DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bandarlampung angkat bicara soal ketidakhadirannya dalam sidang lanjutan sengketa Pileg di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (29/8).

Kuasa Hukum DPD PSI Bandarlampung Muhammad Suhendra mengaku, ketidakhadirannya sebagai pihak pemohon bukan karena unsur kesengajaan.

Alasannya, menurut Suhendra, PSI ingin menghadirkan saksi ahli, tetapi harus melalui prosedur-prosedur untuk bisa memberikan keterangan.

"Sidang hari ini kan terkait pemeriksaan saksi. Kita bukan sengaja tidak hadir, tapi ada kendala terkait prosedur sebagai saksi ahli yang harus dilengkapi," sebut Suhendra kepada harianmomentum.com.

Kendati demikian, dia sudah mengajukan permohonan untuk melakukan penundaan sidang lanjutan secara resmi ke Bawaslu Bandarlampung. "Kami tadi sudah meminta secara resmi untuk menunda sidang," ujarnya.

Dia mengatakan, rencananya PSI selaku pihak termohon akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Namun begitu, Suhendra enggan menyebutkan nama-nama akademisi yang akan menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan Bawaslu.

"Kalau namanya belum bisa saya sebutkan. Tapi intinya kami ingin menyampaikan tentang hukum ketatanegaraan dan HAM. Supaya keinginan PSI bisa dikoordinir," paparnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos