Mantan Kalapas Kalianda Dijebloskan ke Rutan

img
Foto: Kasi Penkum Kejati Lampung Ari Wibowo / acw.

Harianmomentum.com-- Berkas tahap dua mantan Kalapas Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (18/9/2018).

Selain kalapas, tiga tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di lapas setempat juga telah diserahkan kejati setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) kejati setempat, Ari Wibowo mengatakan, berkas tahap dua Muchlies telah dinyatakan lengkap.

"Tadi pagi pukul 10.00 WIB, penyidik BNNP Lampung telah menyerahkan tersangka berikut barang buktinya kita," kata Ari Wibowo kepada harianmomentum.com.

Ari mengatakan, kini tersangka Muchlies telah dikirim ke Rumah Tahanan (rutan) Wayhuwi.

"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Menurut Ari, dalam waktu dekat berkas tersangka berikut barang bukti akan segera diserahkan ke Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang.

"Secepatnya kita akan limpahkan perkaranya ke pengadilan sehingga dapat disidangkan," jelasnya.

Selain Muchlies, tiga tersangka lain: Adi Setiawan (polisi), Rechal Oksa Hariz (sipir) dan Marzuli YS (bandar sabu) juga telah dilimpahkan BNNP kepada Kejati Lampung.

"Tiga tersangka lain juga sudah kita terima dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas Ari.

Terpisah, Plt Kabid Brantas BNNP setempat, Richard PL Tobing membenarkan pelimpahan para tersangka tersebut. "Ya mereka sudah kita serahkan ke Kejati Lampung," singkatnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos