Rekanan Somasi DPUPR Lampung Utara

img
Perwakilan rekanan yang melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Utara

Harianmomentum.com--Para rekanan pelaksana proyek tahun 2018 di Kabupaten  Lampung Utara (Lampura) akhirnya menempuh kembali mensomasi dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR) kabupaten setempat.

Somasi tersebut terkait tidak adanya kejelasan pembayaran dana pekerjaan proyek  tahun 2018 dari DPUPR kepada para rekanan. Surat somasi bernomor: 082/KH-DHD/LPG/IX/2018 itu yang kedua kali dilayangkan setelah sebelumnya para rekanan juga melakukan somasi pada tanggal 17 September 2018.

"Ini somasi kedua yang kami layangkan. Jika dalam  waktu selama tiga hari. Jika tidak ada tindaklanjut dari PUPR dan pemkab, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegas Erfan  salah satu perwakilan rekanan pada wartawan, Rabu (26/09/2018).

Dia menerangkan, pada somasi pertama Kepala DPUPR Lampura Syahbudin memberikan  tanggapan dengan surat bernomor 600/195/15-LU/2018. Surat tersebut intinya  menyatakan, bahwa tender paket proyek yang digelar beberapa bulan lalu batal atau tidak sah dan berimplikasi dengan tidak akan dibayarnya dana proyek seperti uang muka, PHO dan FHO. 

"Kami para rekanan yang memenangkan tender tersebut sudah menjalani prosedur dengan benar sesui SOP yang berlaku. Perkara saat itu dia (Syahbudin) mengalami mutasi dan posisi Kadis di Plt kan itu bukan urusan kami," terangnya.

Untuk menindaklanjuti somasi tersebut, para rekanan telah menunjuk kuasa hukum dari lembaga  bernama 'Flat Justitia Ruat Coelum' yang beralamat di Bandarlampung. 

"Kesimpulan somasi  ini  menilai Bupati Lampura beserta Kepala DPUPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Misbruik Van  Bevoegheid) yang menyebabkan kerugian negara, karena tidak melaksanakan proyek DAK tahun 2018," jelasnya.

Sedangkan tuntutan yang disampaikan dalam somasi itu,  meminta DPUPR dan Pemkab Lampura segera melakukan addendum kotrak kerja dengan rekanan, karena banyak pekerjaan yang belum dimulai,  lantaran  belum dibayarkannya uang muka. Jika dalam waktu tiga hari tuntutan tersebut tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum. (ysn) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos