Pungli, Oknum Satlantas Polres Lambar Kena OTT

img
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol (kiri) bersama Kabid Propam Polda setempat, Kombes Pol. Hendra Supriyatna (kanan) usai melaksanakan salat Zuhur di Masjid Al-Ikhlas mapolda setempat / agung cw

Harianmomentum.com--Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota Satuan Lalu Lintas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Kali ini, Bidpropam mengamankan empat anggota Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar). Inisialnya: AS, FD, AR (Polwan) dan YR selaku Baur SIM Satlantas Polres Lambar. 

Terkait hal itu, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol menegaskan tidak segan melakukan pemecatan terhadap anggota yang sudah tidak bisa dibina lagi.

"Untuk hukumannya nanti diputuskan setelah ada hasil pemeriksaan. Namun bila terbukti ada pungli SIM yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, bisa saja dilakukan pemecatan," kata wakapolda saat diwawancarai awak media usai salat zuhur, Rabu (3/10).

Saat ditanya apakah komandan keempat oknum itu sudah diperiksa, wakapolda belum menjawab.

Sementara, Kabid Propam Polda setempat, Kombes Pol. Hendra Supriyatna mengatakan, pihaknya melakukan OTT kepada keempat oknum tersebut pada Sabtu (29/9/2018). 

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat. Lalu kita tindak lanjuti," kata Hendra, sapaan akrabnya.

Selain mengamankan empat oknum polisi nakal tersebut, Bidpropam turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp11 juta dan beberapa lembar pasfoto pemohon pembuat SIM serta SIM yang sudah jadi. 

“Saat ini mereka ber empat sedang kita berikan pembinaan khusus,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, ke empat oknum itu bersedia melakukan pembuatan SIM tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Mereka yang hendak membuat SIM tidak perlu datang ke Polres untuk melakukan ujian, cukup menyerahkan persyaratan seperti fotokopi KTP dan beberapa lembar pasfoto serta sejumlah uang. Tiga hari kemudian SIM sudah tercetak dan dapat diambil oleh pemesannya.

Untuk SIM motor (C) dibanderol Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk SIM mobil (A) dibanderol Rp800 ribu. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos