Harianmomentum--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai
memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 yang diterima
pada 26 Maret 2017.
Hasil pemeriksaan disampaikan dan
diserahkan BPK kepada DPR dalam Sidang Paripurna DPR, di Ruang Paripurna
Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (19/5).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam
laporannya mengatakan, BPK berpendapat bahwa LKPP 2016 telah disajikan secara
wajar untuk seluruh aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
"Dengan demikian, kami menyatakan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2016," ujar Moermahadi, dikutip RMOL.CO.
Disebutkannya, opini WTP atas LKPP 2016 ini
merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun
menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak 2004.
Namun, lanjut Moermahadi, meskipun LKPP 2016
telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, namun pemerintah
tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian
internal dan kepatuhan.
Adapun rekomendasi-rekomendasi BPK atas LKPP
2016, akan disampaikan dalam pemberitaan berikutinya. (Red)
Editor: Harian Momentum