Rekanan Proyek Menara Masjid Resmi Diblacklist

img
Proses pembangunan menara Masjid Al-Furqon Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto: ist/dok-HM

Harianmomentum.com-- PT Bentang Kharisma Karya, perusahaan pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon senilai Rp10 miliar pada tahun 2017 akhirnya masuk daftar hitam (blacklist).

Penayangan sanksi blacklist di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung No:800/09.001/III.03/2018.

Perusahaan yang beralamat di Jalan P.Emir M Noor Durian Payung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.

Penyedia dianggap tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Sanksi blacklist berlaku satu tahun terhitung sejak 27 September 2018 hingga 27 September 2019 dan mulai ditayangkan pada 5 Oktober 2018 lalu.

Harian Momenntum sebelumnya pernah memberitakan, Kontrak kerja PT Bentang Kharisma Karya telah diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung pada 2017.

BACA JUGA: Dua Kontraktor Lampung Masuk Daftar Hitam

Pemutusan dilakukan karena hingga akhir masa kontrak berakhir, volume pekerjaan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon baru selesai 34,44 persen.

Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melalui LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bernomor: A/LHP/XVIII.BLP/05/2018, merekomendasikan kepada pemkot untuk memblacklist perusahaan tersebut.

Diketahui, surat pengajuan blacklist tersebut sempat mandek beberapa bulan di meja PPK Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung, hingga akhirnya prosesnya dilanjutkan karena sempat viral diberitakan sejumlah media, termasuk Harian Momentum. (ap).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos