MOMENTUM, Bandarlampung--Dua hari lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
DPRD Lampung menyatakan mendukung dan akan mengawal program pemutihan pajak agar berjalan lancar dan maksimal. Untuk itu, Komisi III memberikan sejumlah catatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pelaksana program.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, diperlukan pendataan jumlah kendaraan di Lampung dengan melibatkan Bapenda kabupaten/kota.
"Pendataan ini perlu dilakukan agar jumlah kendaraan sekaligus keberadaan objeknya masih ada atau tidak, bisa diketahui. Dengan kepastian data ini, kita memiliki data objek pajak secara akurat," kata dia, Senin (28-4-2025).
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, upaya ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan camat, kepala kampung, RT, RW, Bhabin, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas dan unsur masyarakat lainnya.
"Sosialisasi ini selain memberitahukan agenda program pemutihan pajak juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," tambahnya.
Selain itu, Bapenda Lampung juga didorong menyurati semua perusahaan yang beroperasi baik plat merah maupun swasta untuk melakukan pembayaran pajak dan mengurus balik nama kendaraan.
"Surat ke perusahaan ini agar dimanfaatkan untuk segera membayar pajak semua kendaraan operasional, baik itu roda 2, roda 4, roda 6, roda 8, dan lain lain. Termasuk untuk plat kendaraan mereka yang dari luar Lampung maka segera untuk balik nama kendaraan menjadi nopol Lampung," kata dia.
Lebih lanjut, Andy Roby mendorong program ini menerapkan akses layanan yang cepat dan proses administrasi yang mudah serta pembayarannya bisa melalui cash, transfer maupun QRIS.
Ia juga menyampaikan, diperlukan transparansi dalam mengelola anggaran yang dihasilkan dari program pemutihan pajak tersebut.
"Masyarakat harus mengetahui dana PKB ini dilakukan untuk apa, apakah untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur baik itu Provinsi maupun kabupaten/kota. Kita berharap dengan keterbukaan ini masyarakat menjadi mengerti dan kemudian memiliki kepedulian taat pajak," jelasnya.
Andy Roby juga menekankan, kalaupun alokasi dana PKB ini dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur diperlukan pengawalan.
"Infrastruktur yang dibangun harus dikawal, harus sesuai spek agar kualitas bertahan lama dan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal," ujarnya.
Andy Roby menambahkan, dengan langkah-langkah optimalisasi tersebut, maka realitis jika target PAD dari sektor PKB tahun 2025 ini termasuk didalamnya 3 bulan pemutihan pajak PKB adalah Rp2 triliun.
"Tentunya target-target pendapatan yang lain juga harus dimaksimal, diantaranya pajak air permukaan, retribusi, pajak cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non pajak lainnya agar defisit anggaran 2025 Rp1,7 triliun yang diprediksikan Gubernur bisa diminimalisir tidak sampai Rp1,7 triliun," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon