PN Tolak Gugatan Usulan PAW Mirzalie

img
Sidang putusan perkara usulan PAW Marzalie di PN Tanjungkarang./ist

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Marzalie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Hal itu terungkap pada putusan majelis hakim diketuai Mien Trinawaty (Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang), di PN Tanjungkarang, Selasa (16/10).

Menurut putusan tersebut, gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan alasan sengketa yang diajukan adalah masalah partai dan Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk mengadilinya sesuai dengan UU Partai Politik.

Diketahui, perkara yang teregister dengan nomor 141/Pdt.G/2018/PN.Tk, Mirzalie menggugat Arinal Djunaidi Ketua DPD Partai Golkar Lampung sebagai tergugat I, Gubernur Lampung sebagai tergugat II, Ketua DPRD Lampung tergugat III, Mendagri tergugat IV dan Indra Ismail sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan karena menurut Mirzalie usulan PAW terhadap dirinya yang dilakukan oleh tergugat I adalah perbuatan melawan hukum. Mengenai dasar PAW dilakukan karena Mirzalie mengundurkan diri dari Partai Golkar. Sementara, menurutnya pengunduran dirinya dilakukan karena terpaksa.

Hadir dalam sidang putusan, Edy Edwar kuasa hukum penggugat, Ansyori Bangsaradin dan Irfan Balga kuasa hukum tergugat I, Arif kuasa tergugat III dan Sukarmin kuasa hukum turut tergugat.

Ansyori Bangsaradin menjelaskan bahwa proses PAW yang dilakukan oleh tergugat I telah sesuai aturan karena Mirzalie diberhentikan dari Partai Golkar lantaran terdaftar sebagai Caleg Gerindra. Sebab pengunduran diri Mirzalie dibuat dengan penuh kesadaran tidak di bawah paksaan atau tekanan.

Selanjutnya, Ansyori menjelaskan bahwa gugatan diajukan Mirzalie hanya sekadar mengulur ulur waktu proses PAW karena terlihat penggugat tidak mengajukan saksi pada persidangan.(rls/red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos