Pak Jaksa Agung, Ada Terpidana Korupsi Tak Kunjung Ditangkap

img
Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Perlakuan kejaksan terhadap Diza Noviandi alias Dino, terpidana korupsi bantuan siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung begitu istimewa.

Bagaimana tidak, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2017 hingga divonis tiga hakim berbeda, belum juga dijebloskan ke sel tahanan. 

Terakhir, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan nomor 1154 yang diajukan pengacara Dino atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang sebelumnya.

Hakim MA justru memperberat hukuman Dino dari satu tahun penjara menjadi tiga tahun. Putusan sidang pada tanggal 22 Agustus 2018 itu dipimpin Hakim Agung Suhadi dan Hakim Anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif.

Mirisnya, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung belum juga mengeksekusi terpidana itu untuk dijebloskan ke jeruji besi.

Menanggapi perlakuan istimewa itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Lampung, Chandra Muliawan mempertanyakan kinerja Korps Adhiyaksa setempat.

Terlebih, jeda waktu putusan kasasi MA terhadap Dino sudah relatif lama. sehingga tidak ada lagi alasan bagi kejaksaan untuk menunda eksekusi.

“Hakim sudah memutuskan perkara. Salinan putusan juga sudah sampai ke Lampung, trus mau nunggu apa lagi? Apa mau nunggu terpidananya kabur?” tegas Chandra kepada harianmomentum.com, Selasa (16/10/18).

Jika Dino tidak segera dieksekusi, Chandra yang juga menjabat Wakil Direktur LBH Bandarlampung itu khawatir akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

“Harusnya kejaksaan malu dan bercermin atas kaburnya dua DPO Alay dan Sutono yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Apa mau nambah daftar buronan lagi?” katanya.

Menurut dia, kaburnya dua DPO Kejati saat itu karena kelalaian kejaksaan yang menunda- nunda eksekusi. Sehingga terpidana memiliki kesempatan untuk melarikan diri.

“Atas dasar itu, saya mmeminta jaksa segera eksekusi. Agar terpidana tidak kembali melakukan pelanggaran hukum serupa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat, Tedi Nopriadi kembali mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses persiapan eksekusi terhadap terpidana Dino.

“Bukan tidak berjalan (eksekusinya), tetapi sedang dalam proses. Saat ini kami masih terus bergerak,” kilah Tedi kepada harianmomentum.com, Senin (15/10).

Nanti pada saatnnya, sambung dia, kami akan kabarkan ke media kalau proses eksekusi sudah dilaksanakan.

“Pelaksanaan eksekusi adalah langkah intelijen, jadi tidak mungkin langkah tersebut kami laporkan ke media,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menginginkan agar tidak ada konflik saat eksekusi terhadap terpidana Dino dilakukan.

“Jadi pada intinya, semua sedang kita laksanakan. Yang kita fikirkan yakni bagaimana mencapai tujuan tapi dunia kondusif, tidak ada kerusuhan-kerusuhan,” terangnya.

Karena, lanjut Tedi, kemungkinan terburuk tetap harus diperhatikan. “Semua langkah kita ini ada resikonya. Kita tidak tahu kasus ini titik meledaknya dimana. Mungkin di tempat kerjanya tidak ada (konflik), tahunya baku hantamnya di tempat lain,” katanya.

Ditanya terkait keberadaan Dino saat ini, Tedi memastikan Dino masih di Bandarlampung.

“Kita sudah cekal dia, anggota juga terus memantau. Kita juga terus koordinasi dengan pengacaranya,” bebernya.

Terpisah, Ahmad Handoko selaku pengacara terpidana Dino mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya merasa keberatan dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sebenarnya kami menyayangkan vonis tiga tahun tersebut. Namun pada dasarnya kami menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Handoko. 

Walau begitu, pihaknya menyatakan siap menjalani eksekusi kapanpun juga.

“Jadi kalaupun Pak Dino mau dieksekusi, kami siap kooperatif. Pak Dino sudah menyatakan hal itu,” jelasnya. 

Saat ini, pihaknya berencana melakukan upaya hukum banding di MA. “Kita sedang mempersiapkan proses bandingnya,” ujar Handoko. 

Diketahui, Dino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012. 

Awalnya Dino divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dalam nomor perkara 36/Pid.Sus/2017/Pn.Tjk tertanggal 14 Desember 2017.

Tak terima dengan putusan itu, selanjutnya Dino menempuh jalur banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Namun bandingnya ditolak. Dalam putusannya, Rabu 21 Februari 2018, PT Tanjungkarang menguatkan vonis yang telah dijatuhkan PN Tipikor Tanjungkarang. 

Tak puas sampai disitu, Dino kembali menempuh jalur hukum. Dino mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun ternyata MA menjatuhkan vonis lebih tinggi, yaitu tiga tahun penjara. Putusan termuat dalam petikan surat keputusan MA nomor 1154 Kasasi Pidsus 2018 atas nama Diza Noviandi pada Senin, 24 September 2018. 

Mirisnya, sejak ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Bandarlampung hingga divonis hakim beberapa kali Dino belum juga ditahan. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos