Soal Pemakzulan Yusuf Kohar, Ini Kata Fraksi Golkar

img
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung Yuhadi.// ist

Harianmomentum.com--Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung angkat bicara soal pemakzulan Wakil Walikota M Yusuf Kohar oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Menurut Ketua Fraksi Golkar Yuhadi, dalam putusan Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung tidak ada kata-kata pemakzulan Yusuf Kohar seperti yang diberitakan selama ini.

"Jadi perlu kami tegaskan. Kata-kata pemakzulan terhadap Yusuf Kohar itu sebenarnya tidak ada," ujar Yuhadi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (18/10).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyeledikikan Pansus Hak Angket, Yusuf Kohar terbukti menyalahi aturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014.

"Atas dasar itu, Fraksi Golkar memohon agar kesalahan yang dilakukan Wakil Walikota diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya yang bersifat administratif," tuturnya.

Akan tetapi, jika DPRD Bandarlampung bersikeras untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Walikota tersebut, maka Fraksi Golkar akan menarik diri dari Pansus Hak Angket.

Untuk meyakinkan bahwa kata-kata pemakzulan tidak ada, Yuhadi menyarankan untuk menanyakan langsung kepada juru bicara pansus Nu'man Abdi. 

"Bila DPRD memaksakan diri adanya pemakzulan, maka kami Fraksi Golkar menarik diri dari Pansus Hak Angket," tegasnya.

Terpisah, Nu'man Abdi saat dimintai keterangan juga mengatakan bahwa tidak ada kata-kata pemakzulan dalam keputusan DPRD Bandarlampung. 

Da mengatakan, meski sudah menjadi keputusan, tapi bukan berarti final. Sebab, DPRD masih akan melakukan langkah hukum dengan meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA). 

"Intinya kami mendaftarkan dokumen ini ke MA, untuk memberi kepastian hukum bagi DPRD Bandarlampung, juga kepastian hukum bagi Yusuf Kohar," ujar Nu'man. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos