MA Kabulkan Permohonan Caleg PKS

img
Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PKS, Rifa'i.// Harian Momentum

Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari PKS Rifa'i memenang gugatan di Mahkamah Agung soal pencoretannya dari DCT oleh KPU setempat.

Hal itu berdasarkan putusan MA Nomor 9 P/PAP/2018 tertanggal 10 Desember yang diakses harianmomentum.com di website resminya, MInggu (16-12).

Berdasarkan putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan pemohon (PKS) seluruhnya. Kemudian, MA juga membatalkan Keputusan KPU Lampung nomor 522/HK.03.1-Kpt/18/Prov/XI/2018, tanggal 26 November 2018, tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 476/HK.03.1-Kpt/18/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan KPU Lampung Nomor 522/HK.03.1-Kpt/18/Prov/XI/- 2018, tanggal 26 November 2018.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menerbitkan Keputusan baru yang berisi Perubahan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 476/HK.03.1-Kpt/18/Prov/IX/2018 dengan memasukan nama Pemohon Rifa’i ke dalam DCT. Terakhir, menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp1 juta.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rifa'i, Sultan mengaku akan berangkat ke Jakarta untuk mengambil salinan putusan MA pada Senin (17-12-2018) besok.

Dia menyebut putusan MA tersebut bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum atau incraht. Sehingga, diharapkan KPU Lampung selaku termohon dapat melaksanakannya.

"Insya'Allah kami akan berangkat ke Jakarta besok. Pada intinya, MA menyatakan permohonan pemohon dikabullkan dan memerintah KPU mencabut keputusannya," terang Sultan melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, semalam.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 522/HK.03.1-Kpt/18/Prvo/XI/2018 tentang perubahan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Bahkan, SK tersebut telah diberikan kepada DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung, Selasa (27/11). Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, SK tersebut merupakan perubahan DCT, karena adanya pencoretan caleg PKS, Rifa'i.

Selain memberikan kepada DPW PKS Lampung, SK tersebut juga akan diberikan KPU kepada KPU RI pada 30 November mendatang. "Dalam SK 552 ini kita sampaikan ke PKS, karena terkait pencoretan caleg DPRD Lampung dari Dapil I (Bandarlampung) atas nama Rifa'i," terang Tio.

Dia menyatakan, dengan adanya SK tersebut, KPU resmi mencoret dan membatalkan Rifa'i sebagai caleg DPRD Lampung, sesuai dengan putusan Bawaslu pada beberapa waktu lalu.

Dia mempersilahkan DPW PKS Lampung untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dikeluarkannya SK tersebut. "Silahkan saja melakukan upaya hukum ke MA. KPU hanya menunggu saja, kami siap menghadapinya nanti," terangnya.

Sekretaris Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPW PKS Lampung Siddik Efendi mengaku akan mengajukan banding ke MA. "Insya'Allah besok (Rabu) kami berangkat ke Jakarta untuk mengajukan banding ke MA. Karena kami sudah menerima SK-nya," terang Siddik.

Dia menilai, putusan Bawaslu Lampung tidak jelas. Alasannya, dalam putusan tersebut tidak ada kepastian apakah Rifa'i dicoret atau tidak. "Putusan Bawaslu ini kan sumir, karena tidak ada perintah untuk mencoret," ujarnya.

Menurut dia, terdapat empat sifat putusan. Antara lain: teguran tertulis, perbaikan berkas administrasi, dilarang mengikuti kampanye atau kegiatan lainnya dan keputusan adminsitrasi. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos