Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang
yang melakukan penyebaran kebencian dan SARA melalui media sosial (medsos)
facebook di wilayah hukum setempat.
"Penangkapan
tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang akun facebook bernama Ali Faqih
Alkalami pada 29 Mei lalu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan saat ekspose di
Mapolda Lampung, Kamis (1/5).
Menurut dia, postingan
tersebut berisikan unsur kebencian yang ditujukan secara langsung kepada
Kapolri.
"Atas laporan
tersebut, kami telah melakukan penyelidikan terhadap akun medsos tersebut
sehingga berhasil mengetahui pemilik akun itu," kata Rudi.
Dia menjelaskan, saat
diselidiki akun facebook tersebut ternyata milik M Ali Amin Said (35) warga
Desa Waykalam Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. "Tersangka M Ali Amin
Said kemudian ditangkap di kediamannya," katanya.
Dia menerangkan, dari
tangan tersangka, berhasil diamankan satu unit laptop, dua unit telepon genggam
dan empat buku tabungan sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat
pasal 45A ayat (2) dan pasal 45B Undang Undang (UU) 19/2016 tentang perubahan
atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Adw)
Editor: Harian Momentum