Polda Lampung Tangkap Penyebar Kebencian Via Facebook

img
Ekspose kasus penangkapan penyebar kebencian dan SARA lewat Facebook.Foto:Agung-H Momen.

Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang yang melakukan penyebaran kebencian dan SARA melalui media sosial (medsos) facebook di wilayah hukum setempat.

 

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang akun facebook bernama Ali Faqih Alkalami pada 29 Mei lalu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (1/5).

 

Menurut dia, postingan tersebut berisikan unsur kebencian yang ditujukan secara langsung kepada Kapolri.

 

"Atas laporan tersebut, kami telah melakukan penyelidikan terhadap akun medsos tersebut sehingga berhasil mengetahui pemilik akun itu," kata Rudi.

 

Dia menjelaskan, saat diselidiki akun facebook tersebut ternyata milik M Ali Amin Said (35) warga Desa Waykalam Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. "Tersangka M Ali Amin Said kemudian ditangkap di kediamannya," katanya.

 

Dia menerangkan, dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu unit laptop, dua unit telepon genggam dan empat buku tabungan sebagai barang bukti.

 

Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) dan pasal 45B Undang Undang (UU) 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos