Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) PDIP Siska, Selasa (15-1-2019).
Ketua Bawaslu Candrawansah mengatakan Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan caleg DPRD Bandarampung tersebut.
Akan tetapi, dia menerangkan kegiatan kampanye itu tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. "Jadi dia (Siska) melakukan kampanye dan membagikan bahan kampanye tanpa STTP di salah satu perumahan warga. Sudah coba diingatkan tapi masih dilakukan," kata Candra kepada harianmomentum.com.
Dia menjelaskan berdasarkan sidang pendahuluan tersebut, kasus Siska akan dilanjutkan. Rencananya Bawaslu akan menggelar sidang dengan agenda penyampaian barang bukti dan mendengarkan kesaksian dari terlapor serta pelapor.
"Nanti kita akan dengarkan kesaksian dari terlapor dan pelapor," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum